Apa itu Jual Beli? Berikut Pengertian, Rukun, dan Syarat Barang yang Diperjualbelikan

Apa itu Jual Beli? Berikut Pengertian, Rukun, dan Syarat Barang yang Diperjualbelikan
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Editor: Admin Pendidikan —Rabu, 29 September 2021 15:26 WIB

TERASJABAR.ID - Jual beli merupakan kegiatan perdagangan yang memiliki tujuan dan maksud untuk mencari keuntungan.

Aktivitas perniagaan sudah sejak lama menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia.

Mulai dari saling menukar barang dengan cara barter, hingga menggunakan alat tukar berupa uang dengan berbagai cara seperti yang dilakukan saat ini.

Oleh karena itu, memahami hukum jual beli dinilai sangat penting.

Hal tersebut, disebabkan banyak persoalan yang harus diperhatikan.

Seperti, mempelajari syarat sahnya transaksi jual beli, rukun, syarat, dan syarat barang yang diperjualbelikan.

Lalu apa pengertian jual beli? dan apa saja rukun dan syarat dalam jual beli?

Dalam buku Fikih kelas IX Madrasah Tsanawiyah, dijelaskan mengenai pengertian, dasar hukum, rukun, hingga syarat jual beli, di antaranya:

1. Pengertian Jual Beli
Secara etimologis (bahasa) jual beli berarti tukar menukar secara mutlak (mutlaq al-mubadalah) atau berarti tukar menukar sesuatu dengan sesuatu (muqabalah syai’ bi syai’).

Sedangkan, jual beli menurut istilah yakni pertukaran harta dengan harta untuk keperluan pengelolaan yang disertai dengan lafal ijab dan kabul menurut tata aturan yang ditentukan dalam syariat Islam.

2. Dasar Hukum Jual Beli

Jual beli merupakan akad yang dibolehkan menurut al-Quran, Sunnah dan ijmak ulama.

Maka, hukum asal jual beli adalah mubah atau boleh. Ini artinya setiap orang Islam bisa melakukan akad jual beli ataupun tidak, tanpa ada efek hukum apapun.

a. Al-Qur’an

Dasar hukum jual beli diatur dalam Al-Qurán surah Al-Baqarah ayat 275, yang memiliki arti:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

b. Hadis Rasulullah Saw

Artinya: “Dari Rifa’ah bin Rafi’ Ra. bahwasannya Nabi Saw. ditanya mengenai mata pencaharian yang paling baik, beliau menjawab, seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual-beli yang mabrur.” (HR. Al-Bazzar dan
ditashih oleh Hakim).

Maksud mabrur dalam hadits di atas, yakni jual-beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu yang dapat merugikan orang lain.

c. Ijmak

Ijmak memiliki arti kesepakatan para ulama.

Syaikh Ibnu Qudamah Ra menyatakan, kaum muslimin telah sepakat diperbolehkannya jual beli (bai’) karena mengandung hikmah yang mendasar.

Hikmah tersebut adalah bahwa setiap orang pasti mempunyai ketergantungan terhadap sesuatu yang dimiliki orang lain.

3. Rukun jual beli
Rukun Jual beli adalah ketentuan yang wajib ada dalam transaksi jual beli.

Jika tidak terpenuhi, maka jual beli tidak sah. Mayoritas ulama menyatakan bahwa rukun jual beli ada empat yaitu:

a. Penjual dan pembeli (aqidain)

b.Barang yang diperjual belikan (ma’qud alaih)

c. Alat nilai tukar pengganti barang

d. Ucapan serah terima antara penjual dan pembeli (ijab kabul)

4. Syarat Jual Beli

Syarat jual beli adalah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan akad jual beli

Setiap rukun jual beli harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Syarat penjual dan pembeli (aqidain)

Jual beli dianggap sah apabila penjual dan pembeli memenuhi syarat sebagai berikut:

- Kedua belah pihak harus baligh

Maksudnya baik penjual atau pembeli sudah dewasa.

- Keduanya berakal sehat

Penjual dan pembeli harus berakal sehat, maka orang yang gila dan orang yang bodoh yang tidak mengetahui hitungan tidak sah melakukan akad jual beli.

- Bukan pemboros (tidak suka memubazirkan barang)

- Bukan paksaan, yakni atas kehendak sendiri
5. Syarat barang jual beli (ma’qud alaih)

Terdapat beberapa syarat barang yang diperjualbelikan, di antaranya:

- Barang harus ada saat terjadi transaksi, jelas dan dapat dilihat atau diketahui oleh kedua belah pihak

Penjual harus memperlihatkan barang yang akan dijual kepada pembeli secara jelas, baik ukuran dan timbangannya, jenis, sifat maupun harganya.

- Barang yang diperjualbelikan berupa harta yang bermanfaat

Semua barang yang tidak ada manfaatnya seperti membahayakan ataupun melanggar norma agama dalam kehidupan manusia tidak sah untuk diperjualbelikan.

Contohnya jual beli barang curian atau minuman keras.

- Barang itu suci.

Jual beli bangkai, kotoran, barang yang menjijikkan dan sejenisnya tidak sah untuk diperjualbelikan dan hukumnya haram.

- Milik penjual

Oleh karenanya barang-barang yang bukan milik sendiri seperti barang pinjaman, barang sewaan, barang titipan tidak sah untuk diperjualbelikan.

(Tribunnews.com/Arkan)

Apa itu Jual Beli Pengertian Jual Beli materi sekolah jual beli Pendidikan


Loading...