Masa Jabatan Anies di DKI Diusulkan Diperpanjang hingga 2024, Ini Alasannya

Masa Jabatan Anies di DKI Diusulkan Diperpanjang hingga 2024, Ini Alasannya
Tempo.co
Editor: Malda Hot News —Senin, 27 September 2021 14:05 WIB
Terasjabar.id - Jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diusulkan diperpanjang hingga 2024 mendatang.

Diketahui jabatan Anies Baswedan bakal berakhir pada 16 Oktober 2022. Namun karena Pemilihan Gubernur DKI Jakarta baru digelar sesuai Pilkada serentak 2024, maka posisi Gubernur DKI bakal kosong selama dua tahun lebih.

Pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan mengaku khawatir dengan adanya situasi lantaran berpotensi menimbulkan berbagai masalah.

Pasalnya, sejauh ini belum ada tradisi kekosongan kepemimpinan mencapai lebih dari dua tahun lamanya.

Sebagaimana pada umumnya, kata Djohan, seorang penjabat (pj) biasanya hanya diberikan waktu untuk mengisi kekosongan jabatan kepemimpinan daerah hanya dalam hitungan bulan saja.

“Seorang Pj biasanya hanya mengisi kekosongan dalam hitungan bulan selama masa transisi kepemimpinan. Sekarang bisa sampai 2,5 tahun lebih. Ini waktu yang lama. Belum ada preseden yang cukup,” ujar Djohan dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka, mengutip Warta Ekonomi pada Senin, 27 September 2021.

“Khawatir terjadi gangguan dalam kualitas Pemilu dan Pilkada 2024,” sambungnya.

Setidaknya, ada berbagai masalah yang bisa ditimbulkan apabila ada kekosongan jabatan hingga dua tahun lebih.

Pertama, terkait adanya perbedaan legitimasi kepala daerah yang diangkat dengan yang terpilih dari hasil pilkada. Dikhawatirkan timbul konflik kepentingan. Apalagi, Pj ini nantinya akan mengawal Pilkada. Padahal, untuk ini butuh orang yang matang dan berpengalaman.

Kedua, kewenangan Pj tidak penuh, terutama terkait penetapan APBD. Begitu juga dalam hal mutasi kepegawaian. Pj harus konsultasi dan minta izin dulu kepada Pemerintah Pusat.

Ketiga, penanganan Covid-19. Dikhawatirkan Pj tidak punya pengalaman dalam penanganan Covid. Berbeda dengan kepada daerah yang selama ini memang berjibaku mengatasi Covid.

Keempat, relasi dengan DPRD. Tentu ada perbedaan seorang ASN berkomunikasi dengan DPRD yang dari parpol. Dikhawatirkan dari segi relasi politik terjadi ketidaklancaran.

Kelima, Pj hanya menjabat sebagai gubernur. Tidak ada wakilnya. Berbeda kalau kepala daerah yang diperpanjang. Kepemimpinan daerah kuat karena punya wakil.

Keenam, ASN yang menjadi Pj tidak melepas jabatannya sebagai eselon 1.

Berdasarkan pengalaman yang ada, Anies dan kepala daerah lain diusulkan perpanjang jabatan

Djohan lalu menceritakan pengalamannya saat menjadi Dirjen Otda kemudian ditunjuk menjadi Pj Gubernur Riau. Saat itu, dia mengurusi dua pekerjaan dan harus bolak-balik Jakarta-Riau.

“Konsentrasi tidak fokus kepada tugas di daerah. Karena berbagi dengan jabatan sebagai pejabat eselon 1,” tegasnya.

Oleh sebabnya, dia mengusulkan agar masa jabatan kepala daerah diperpanjang hingga 2024. Termasuk, masa jabatan Anies. Dia yakin, hal itu akan lebih efektif dan mempunyai legitimasi lebih kuat.

“Wacana ini baiknya dipertimbangkan Pemerintah dengan serius,” ungkapnya.

Terkait peluang tambahan masa jabatan tersebut, Djohan mengatakan sebenarnya bisa saja terwujud asal pemerintah memiliki keinginan.

Adapun caranya pemerintah hanya tinggal merevisi Pasal 201 ayat 9, 10, dan 11 UU Pilkada.

Redaksionalnya diganti menjadi, kalau ada kekosongan jabatan, untuk mengisi kekosongan diisi kepala daerah dan wakil yang sedang menjabat.

“Saya kira, kalau serius, sebulan jadi. Hanya revisi tiga ayat. Manfaatnya lebih besar dan prosedurnya tidak sulit,” imbuhnya. [hops/Gelora.co]

Gubernur Jakarta Anies Baswedan Viral Masa Jabatan


Loading...