Bioskop di Bogor Mulai Uji Coba, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk

Bioskop di Bogor Mulai Uji Coba, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk
Foto: (Getty Images/iStock/Chaz Bharj)
Editor: Admin Hot News —Rabu, 15 September 2021 14:08 WIB

Terasjabar.id -

Pemerintah Kabupaten Bogor mulai melakukan ujicoba operasional bioskop dalam masa perpanjangan PPKM level 3. Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk dan pengelola dilarang berjualan makanan dan minuman.

"Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk bioskop dengan ketentuan, diantaranya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk," kata Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin dalam keterangan resminya, Rabu (15/9/2021).

Selain dua aturan di atas, kata Ade Yasin, pengunjung bioskop juga dilarang makan dan minum di dalam area bioskop. Pengelola juga dilarang menjual makanan dan minuman di dalam area bioskop

"Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk," kata Ade Yasin.

"Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pihak pengelola bioskop mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," imbuhnya.

Ade Yasin menjelaskan, aturan dan pelonggaran aktivitas masyarakat dalam masa perpanjangan PPKM level 3 ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/419/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PPKM Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor.

Dalam keputusan tersebut juga disebutkan terkait aturan, pelonggaran dan rencana ujicoba sejumlah lokasi wisata di Kabupaten Bogor. Namun, Pemkab Bogor masih menunggu pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang akan menentukan lokasi wisata mana saja yang akan diujicoba fi Kabupaten Bogor.

"Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan diberlakukan penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu," bunyi dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/419/Kpts/Per-UU/2021 seperti dilihat detikcom, Kamis (15/9/2021).

"Daftar tempat wisata yang akan mengikuti ujicoba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Bupati.

(news.detik.com)

Bioskop Bioskop Dibuka Bogor PPKM Level 3


Loading...