Bioskop di Sumedang Boleh Buka, Begini Syaratnya

Bioskop di Sumedang Boleh Buka, Begini Syaratnya
Ilustrasi prokes di area bioskop. (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Editor: Admin Teras Bandung —Rabu, 15 September 2021 10:48 WIB

Terasjabar.id -

Bioskop di Kabupaten Sumedang boleh buka pada perpanjangan PPKM Level 3. Ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi sesuai aturan pemerintah.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyatakan sarana bioskop mendapatkan pelonggaran dengan boleh beroperasi pada masa perpanjangan PPKM level 3 kali ini. Namun ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh.

"Jadi pertama pihak pemilik atau pengelola bioskop mengajukan atau melaporkan terlebih dulu ke Satgas Covid-19," kata Dony kepada detikcom, Rabu (15/9/2021).Syarat tersebut di antaranya pemilik atau pengelola bioskop harus mengajukan atau melaporkan terlebih dulu kepada Satgas penanganan Covid-19 di Sumedang terkait rencana kembali beroperasinya bioskop. Catatan Disparbud Sumedang, ada dua bioskop yaitu di Jatinangor Town Square dan Plaza Asia Sumedang.

Syarat lainnya sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang ketentuan protokol kesehatan (prokes) yang ketat di area bioskop. "Pihak pengelola bioskop harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi, jumlah pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen, dan syarat lainnya sebagaimana aturan Inmendagri terbaru," tutur Dony.

Pemkab Sumedang berharap dengan dibukanya kembali sarana bioskop ini pihak pengelola dan masyarakat tetap disiplin prokes. "Pokoknya prokes ketat tetap harus diperhatikan baik oleh pengelola ataupun masyarakat," ucap Dony menegaskan.(sumber:news.detik.com)

Bioskop Bioskop Dibuka Sumedang PPKM Level 3


Loading...