Presiden Jokowi Tekan Aturan Baru PNS, Sanksi Bolos dan Wajib Lapor Kekayaan, Tak Boleh Ikut Ini

Presiden Jokowi Tekan Aturan Baru PNS, Sanksi Bolos dan Wajib Lapor Kekayaan, Tak Boleh Ikut Ini
Tribunnews.com/ Taufik Ismail Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Editor: Malda Teras Viral —Rabu, 15 September 2021 10:40 WIB

Terasjabar.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sejumlah aturan harus dipatuhi oleh PNS diantaranya Pegawai Negeri Sipil dituntut lebih disiplin.

Selain itu, PNS dituntut agar tak melakukan korupsi, juga dituntut agar lebih disiplin. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini menggantikan aturan disiplin PNS dalam PP Nomor 53 tahun 2010.

Dikutip dari Serambinews, aturan disiplin PNS ini mulai berlaku sejak diundangkan.

Adapun PP ditetapkan Presiden Jokowi pada 31 Agusutus 2021 dan diundangkan pada hari yang sama. 

Dalam pasal 3 PP 94/2021 ini diatur kewajiban dan larangan sebagai seorang PNS, di antaranya yakni:

a. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu pasal 4 PP 94/2021 juga mengatur kewajiban PNS lainnya yakni:

a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;

b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;

Baca juga: Daftar Gaji PNS 2021, Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima CPNS?

c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan;

d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan

i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu para PNS juga dilarang untuk:

a. menyalahgunakan wewenang;

b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

g. melakukan pungutan di luar ketentuan;

h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;

i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah dengan cara:

1. ikut kampanye;

2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk(tribunjabar.id)




Presiden Jokowi Viral PNS PP Agustus


Loading...