Kemen PPPA Minta Kasus Pejabat Diduga Perkosa 4 Siswi Jayapura Diusut Tuntas

Kemen PPPA Minta Kasus Pejabat Diduga Perkosa 4 Siswi Jayapura Diusut Tuntas
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Editor: Admin Info Kementrian —Rabu, 15 September 2021 09:26 WIB

Terasjabar.id -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam perkembangan kasus pemerkosaan 4 siswi di Jayapura yang mengarah pada penyelesaian secara kekeluargaan. Kemen PPPA mendorong agar pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat terduga pelaku pemerkosaan tersebut.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar mengatakan, pelaku pemerkosaan itu dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, di mana pelaku dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Tidak boleh ada toleransi sedikitpun pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pihak kepolisian kami harapkan dapat mendalami kembali kasus ini demi kepentingan terbaik bagi anak," kata Nahar, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/09/2021).

Nahar juga menegaskan bahwa Kemen PPPA terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Papua untuk memantau perkembangan keempat korban.

UPTD PPA Provinsi Papua juga akan melakukan asesmen terhadap korban bekerja sama dengan Yayasan Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Papua (YP2MP). Selanjutnya, UPTD PPA dan Lembaga Bantuan Hukum - Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) juga akan melakukan pendampingan ke sekolah korban agar mereka dapat kembali sekolah tanpa merasa tertekan dan malu atas kejadian yang menimpanya.

"Kemen PPPA akan terus memantau dan memastikan pendampingan diberikan secara tuntas hingga kasus ini selesai. Kerjasama dari semua pihak juga sangat diperlukan, termasuk media massa dalam memberitakan kasus ini. Jangan sampai pemberitaan yang berkembang malah semakin mengganggu kondisi psikologis korban," tutur Nahar.


Pejabat-Politikus Diduga Perkosa 4 Siswi SMA Jayapura

Informasi soal pemerkosaan empat siswi SMA di Jayapura itu sebelumnya viral di media sosial (medsos). Empat siswi SMA di Jayapura, Papua, itu disebut diculik hingga diperkosa oknum politikus dan pejabat salah satu dinas di Papua.

Kasus ini disebut bermula saat empat siswi itu diajak seseorang berjalan-jalan ke Jakarta. Kepergian mereka itu disebut tidak diketahui keluarga masing-masing siswi.

Dalam tweet viral itu, peristiwa pemerkosaan disebut terjadi pada pertengahan April 2021. Para korban disebut diiming-imingi mendapatkan uang dari terduga pelaku yang akan dibayarkan pada Juni 2021.

Para korban disebut diculik dan dianiaya. Para korban disebut dipaksa minum minuman alkohol hingga diintimidasi untuk mengikuti kemauan para terduga pelaku. Singkat cerita, pemerkosaan terjadi dan para korban diancam agar tidak menceritakan peristiwa itu.

Meski demikian, para keluarga korban mengetahui kejadian itu setelah mendengar desas-desus korban berangkat ke Jakarta. Keluarga, yang didampingi pengacara, melaporkan kejadian itu ke polisi.

Namun, masih berdasarkan cerita dari cuitan itu, keluarga korban dan pengacara mendapat ancaman dari pelaku dan aparat. Mereka disebut dipaksa mencabut laporan polisi dari Polda Papua.

Oknum Polsek Heram dituding terlibat mengintimidasi keluarga korban dan pengacara. Keluarga korban mengaku sudah dipanggil ke Polresta Jayapura untuk melakukan mediasi.(sumber:news.detik.com)

Kementrian PPPA Pemerkosaan Pemerkosaan Siswa Jayapura


Loading...