Dalu Agung : PTSL Menghindari Konflik Kepemilikan Lahan

Dalu Agung : PTSL Menghindari Konflik Kepemilikan Lahan
Editor: Malda Teras Viral —Rabu, 15 September 2021 08:35 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuningan menggelar rapat koordinasi mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan Camat dan Kepala Desa/Lurah Lokasi PTSL tahun 2021, di Ruang Rapat Purbawisesa, Selasa (14/9/2021).

Rakor dihadiri Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH., MH. , Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Drs. Dalu Agung Darmawan, M.Si. dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan beserta Jajarannya.

Bupati H Acep Purnama dalam arahannya menyampaikan, manfaat PTSL bagi pemerintah sebagai perencanaan ruang wilayah berbasis bidang tanah, sedangkan untuk masyarakat dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan.

“Program PTSL di Kabupten Kuningan selama ini dapat di katakan sukses dan terbilang cepat, untuk itu saya memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan,” tuturnya.

Gambar

Bupati Acep berharap, semoga tahun-tahun berikutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan terus menambah kuota program-program penyertifikatan tanah masyarakat demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kab. Kuningan.

“Dalam menyukseskan program PTSL ini tetap kita harus selalu bersinergi, agar target untuk program PTSL ini tercapai. Tentu hal ini dituntut peran aktif Camat, Lurah, Kepala Desa serta partisipasi aktif masyarakat sehingga kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan lebih cepat, mudah dan lengkap dalam mengumpulkan data tanah yang menjadi objek PTSL,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Drs.Dalu Agung Darmawan, M.Si. mengatakan, seluruh bidang tanah yang ada di Desa akan didaftarkan, untuk mengetahui jumlah bidang tanah diseluruh desa serta menghindari konflik kepemilikan lahan, tegasnya.

“Bidang yang bisa mendapatkan sertifikat akan kita proses, mulai dari perorangan, tanah milik desa sampai dengan tanah tingkat provinsi/intansi,” Terkait program PTSL ini pihak BPN meminta, untuk saling bekerja sama dalam proses, agar kegiatan ini bisa berjalan lancar dan sukses. (H WAWAN JR)

Dalu Agung PTSL BPN Provinsi Jawa Barat


Loading...