Akhirnya Pelaku Pembunuh Karyawati Hotel Berhasil Ditangkap !

Akhirnya Pelaku Pembunuh Karyawati Hotel Berhasil Ditangkap !
Editor: Malda Teras Viral —Senin, 6 September 2021 11:49 WIB

Terasjabar.id - 

Satreskrim Polres Serang Kota menangkap pembunuh karyawati hotel bernama Siti Maryam (34) yang tewas dengan posisi wajah tertutup bantal di Kramatwatu Serang. Pelaku diamankan usai dua pekan bersembunyi di sebuah kontrakan di Serang.

Kapolres Serang AKBP Maruli Hutapea mengatakan, pelaku inisial BM (40) diamankan pada Sabtu (4/9) di daerah Sempu Seroja di tengah kota. Penangkapan ini berdasarkan hasil penelusuran polisi mulai dari hasil autopsi, pemeriksaan sidik jari hingga penelusuran jejak digital.

"Kita menelusuri jejak digital pelaku, dia sudah tau diintai oleh kepolisian, kita amankan di Kota Serang," kata AKBP Maruli di Mapolres Serang Kota, Senin (6/9/2021).

Pelaku, katanya adalah orang yang pernah tinggal mengontrak di kontrakan sama dengan korban di Kramatwatu pada 2016. Pelaku, memiliki kunci cadangan yang tidak dikembalikan ke pemilik rumah.

"Pelaku ini pernah tinggal di TKP tersebut dan pelaku memiliki kunci kamar TKP yang belum dikembalikan," ujarnya.

Motif pelaku katanya memang ingin menguasai barang milik korban. Pelaku datang ke kontrakan korban pada Selasa (17/8) malam dengan membawa tali untuk masuk lewat bagian belakang. Namun, aksinya diurungkan karena kondisi lingkungan yang ramai.

Keesokan harinya, pada Rabu (18/8) ia datang sekira pukul 06.00 WIB. Karena punya kunci cadangan, ia langsung masuk ke kontrakan korban.

"Korban masih tidur, dia ambil handphone dan melihat barang-barang. Korban kaget dan melakukan pencekikan, dihimpit korban sampai meninggal dunia," ujarnya.

Untuk menutupi pembunuhan itu, pelaku memasang tali di plafon seolah-olah korban bunuh diri.

"Dia ikat tali di atas plafon dan mencoba kelihatan seolah-olah gantung diri," ujarnya.

Usai melakukan kejahatan, pelaku langsung membawa barang-barang milik korban. Selain handphone, pelaku membawa tabung gas, jaket korban, jam tangan hingga dompet. Ia diancam Pasal 339 KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

(bri/mud/Detik.com)

Viral Serang Pembunuhan Hotel Bantal


Loading...