Orangtua yang Cungkil Mata Anak Kandung Demi Pesugihan, Sering Lakukan Ritual Aneh di Malam Hari

Orangtua yang Cungkil Mata Anak Kandung Demi Pesugihan, Sering Lakukan Ritual Aneh di Malam Hari
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T. AKBP Tri Goffarudin, Kapolres Gowa menjenguk AP, anak yang jadi korban pesugihan orangtua
Editor: Malda Teras Viral —Senin, 6 September 2021 10:42 WIB

Terasjabar.id - Orangtua tega melukai mata anaknya diduga karena terpengaruh ajaran ilmu hitam demi pesugihan.

Suami istri TAU (47) dan HAS (43) mengorbankan anak mereka, AP (6) di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 1 September 2021.

Mereka dibantu paman AP, US (44) dan kakeknya BAR (70).

HAS, ibu AP berusaha mencungkil mata kanan AP memakai tangannya.

AP berhasil diselamatkan oleh pamannya, Bayu.

Bayu mengatakan keluarga AP kerap melakukan ritual aneh di malam hari.

Korban AP diduga ditumbalkan keluarga untuk pesugihan.

Bayu menyebutkan ibu AP yang mengaku kerap mendengar bisikan gaib.

Para pelaku melakukan ritual aneh di rumah korban.

"Di rumah itu memang mereka sering gelar ritual aneh seperti pesugihan dan mereka kerap berhalusinasi," kata Bayu di RSUD Syech Yusuf, jumat (3/9/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan dugaan pesugihan atau ritual ilmu hitam yang dilakukan pelaku masih dalam penyelidikan.

Dikutip dari Tribun Gowa, menurut Boby, perkumpulan pesugihan ini diduga memiliki perkumpulan berdasarkan informasi sementara yang diterima.

Ada sekira 40 orang yang diduga menjadi anggota kelompok pesugihan itu.

"Masih kami dalami, mereka ada perkumpulannya 40 orang. Ini masih didalami dan melibatkan Polsek, kementerian agama dan tokoh masyarakat di sana. Akan dilakukan penyuluhan kepada masyarakat dan jangan sampai ada seperti ini," jelasnya.

Kapolres Gowa AKBP AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjenguk langsung bocah berinisial AP yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tinggimoncong Gowa di RSUD Syekh Yusuf, Sabtu (4/9/2021).
Kapolres Gowa AKBP AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjenguk langsung bocah berinisial AP yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tinggimoncong Gowa di RSUD Syekh Yusuf, Sabtu (4/9/2021). (TribunTimur.com/Sayyid)

Kakak AP Juga Jadi Korban

HAS diduga hendak menumbalkan AP. Ia mengaku ingin mengambil sesuatu yang merasuki mata anak kandungnya menggunakan tangannya sendiri.

Aksi HAS tidak dilakukan sendiri. Ayah AP, TAU (47); paman, US (44); serta kakeknya, BAR (70) turut memegang korban agar tidak berontak.

AP kini dirawat di RSUD Syekh Yusuf Gowa karena matanya terluka.

Belakangan diketahui AP bukan korban pertama, kakaknya juga ditumbalkan.

Bayu, paman yang menjaga AP di rumah sakit menjelaskan kakak AP meninggal dunia setelah dianiaya.

Tribun Gowa, sang kakak dicekoki air garam 2 liter hingga meninggal.

"Informasinya satu korban yakni kakaknya ini meninggal karena dicekoki air garam 2 liter,” jelas Bayu.

Pelaku Diamankan

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman pun buka suara mengenai kasus yang menimpa bocah perempuan berusia 6 tahun tersebut.

Boby mengatakan, lima pelaku telah diamankan dari kejadian ini, yaitu kedua orang tua, kakek, nenek, dan paman korban.

Dilansir dari Tribunnews.com, dari lima orang tersebut, dua orang pelaku yakni kedua orang tua korban dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dadi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Hal itu lantaran polisi menduga kedua pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

Sementara pelaku lainnya yakni kakek dan paman korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa.

Meski pelaku tengah menjalani pemeriksaan jiwa, Boby menyebut proses hukum tetap berjalan.

Bahkan, dari hasil penyidikan sementara, kedua orang tua korban terancam hukuman lima tahun penjara.

"Tentu proses hukum tetap berjalan karena tidak ada alasan, kekerasan terhadap anak ini sangat memperihatinkan."

"Tentu kami dari Polres Gowa dan penyidik tetap melakukan proses hukum terhadap para pelaku."

"Untuk Pasal yang menjerat mereka itu Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Boby, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (9/5/2021).

Kronologi

Di sisi lain, Boby juga menceritakan kronologi saat peristiwa kelam itu terjadi.

Ia menuturkan, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (1/9/2021) lalu.

Kala itu, pelaku yakni sang ibu menganggap ada sesuatu yang merasuki mata anaknya.

Kemudian, pelaku merasakan halusinasi dan melukai mata sang anak di bagian kanan hingga membuatnya nyaris buta.

"Kejadian tersebut bermula pada 1 September 2021, di mana terjadi kekerasan di bawah umur yang mengakibatkan luka berat."

"Jadi para pelaku kebetulan Ibu, Bapak, Paman dan Kakek korban menganggap di mata korban, ada sesuatu yang merasuki."

"Sehingga melakukan kekerasan dengan melukai mata sebelah kanan, jadi para pelaku berhalusinasi karena diduga mengikuti ilmu hitam yakni pesugihan," jelas Boby.

Korban Harus Dioperasi

Boby menyebut, dari keterangan warga di sekitar rumah, pelaku memang kerap menggelar ritual-ritual.

Diduga, keluarga tersebut memang mengikuti aliran ilmu hitam atau pesugihan.

Setelah penganiayaan tersebut terungkap, bocah enam tahun berinsial AP pun langsung dibawa ke RSUD Syekh Yusuf, Kota Makassar untuk menjalani perawatan.

Bahkan, Boby menyebut korban akan segera melakukan operasi untuk mengobati mata kanannya yang nyaris buta akibat tindakan keji keluarganya.

"Untuk keadaan korban secara keseluruhan dalam keadaan sehat, ada luka di bagian mata sebelah kanan dan akan dilakukan tindakan operasi oleh dokter," katanya.(Tribunjabar.id)



Viral Pesugihan Ritual Aneh Lembang panai Ilmu Hitam


Loading...