Aa Umbara Diduga Korupsi di Masa Pandemi Tidak Diancam Pidana Mati, PH Sebut Tidak Curi Duit Negara

Aa Umbara Diduga Korupsi di Masa Pandemi Tidak Diancam Pidana Mati, PH Sebut Tidak Curi Duit Negara
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras KBB —Rabu, 18 Agustus 2021 14:10 WIB

Terasjabar.id - Tim Penasehat Hukum (PH) Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna bakal membuktikan fakta sebenarnya atas dakwaan yang dibacakan jaksa KPK untuk Aa Umbara. 

Aa Umbara diduga terlibat korupsi di masa pandemi terkait bantuan sosial warga terdampak Covid-19. Di sisi lain, pimpinan KPK sempat menyinggung soal pidana mati bagi pelaku korupsi di masa pandemi Covid-19.

Mari kita simak dakwaan jaksa KPK terhadap Aa Umbara yang terlibat korupsi di masa pandemi terkait bansos untuk warga terdampak Covid-19 di Bandung Barat, dalam kaitannya dengan pernyataan pimpinan KPK soal pidana mati bagi kasus korupsi di masa pandemi.

Aa Umbara Sutisna didakwa sebagai pengatur proyek pengadaan paket sembako bantuan sosial (Bansos) Covid-19 serta meminta fee enam persen dari proyek tersebut.

Dakwaan Jaksa KPK Untuk Aa Umbara

Jaksa KPK mendakwa Aa Umbara dengan dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf i Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dakwaan kedua yakni Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa Andri Wibawa dan Terdakwa M Totoh Gunawan didakwa Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun pasal dalam dakwaan pertama yang menjerat Aa Umbara, pasal 12 huruf i yakni

Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun serta denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.

Pasal dalam dakwaan kedua yang menjerat Aa Umbara yakni, Pasal 12 huruf B mengatur soal gratifikasi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. 

Korupsi di Masa Pandemi yang Terancam Pidana Mati

Pidana mati bagi terdakwa korupsi sendiri diatur di Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang isinya:

Pasal 2 ayat 1:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 M.

Pasal 2 ayat 2:
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Rizky Rizgantara, kuasa hukum Aa Umbara mengatakan, Aa Umbara tidak melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau mencuri uang negara dalam kasus korupsi pengadaan bansos untuk warga terdampak Covid-19.

"Ya, memang dalam konteks perkara ini tidak ada kerugian negara yang timbul, bisa dilihat dari uraian pasal-pasal yang tadi disebutkan. Fakta-fakta itu akan kami uraikan pada saat pembuktian," katanya, seusai persidangan dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (18/8/2021).

Menurutnya, kasus yang menjerat Aa Umbara ini murni jual beli dengan pengusaha M Totoh Gunawan untuk mengakomodir warga yang tidak tercover bantuan paket sembako yang dibeli menggunakan dana APBD Bandung Barat.

"Itu (paket sembako) dibeli oleh Pak Bupati Bandung Barat karena Pak Totoh M Gunawan ada kelebihan paket, lebih kurang ada 3.300 paket, jadi kalau versi dari penyidik didakwakan oleh jaksa KPK bentuk gratifikasi salah satunya dari Pak Totoh M Gunawan untuk Pak Bupati Bandung Barat, nanti pada saatnya akan kami buktikan bahwa itu murni jual beli," katanya.

Dalam persidangan perdana itu, pihaknya tidak melakukan eksepsi atau sanggahan terhadap Aa Umbara. Bukan berarti menerima semua dakwaan dari JPU.

"Kami lebih kepada ingin membuktikan dakwaan itu faktanya tidak sesuai," ujar Rizky.

Rizky mengatakan bakal melakukan pembuktian di persidangan pekan depan. Pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi guna membantah hal tersebut.

Aa Umbara Mengatur Tender

Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur tender pengadaan barang. Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).

"Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," ujar JPU KPK, Tito Jaelani saat membacakan surat dakwaan.

Kronologi Kasus

Pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh Gunawan dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar.(Tribunjabar.id)





Aa Umbara Pidana Mati Viral Korupsi Bandung PH


Loading...