Sudah Ditahan Tapi Jaksa Pinangki Sirna Malasari Masih Terima Gaji Sebagai PNS, Kok Bisa ?

Sudah Ditahan Tapi Jaksa Pinangki Sirna Malasari Masih Terima Gaji Sebagai PNS, Kok Bisa ?
Suara.com
Editor: Malda Teras Viral —Kamis, 5 Agustus 2021 13:08 WIB

Terasjabar.id - Enaknya jadi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sudah hukuman penjaranya dikorting hingga 60%, dirinya juga disebut masih menerima gaji sebagai PNS.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat menjadi narasumber acara Mata Najwa bertema Keadilan Bersyarat Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang tayang Rabu (4/8/2021).

Kata Boyamin, meski Pinangki saat ini sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA, Tangerang, Pinangki masih digaji oleh negara karena masih berstatus PNS.

Rupanya, setelah dipindahkan ke lapas Kelas IIA, Tangerang, Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebab, pihak Kejaksaan Agung belum memberhentikannya Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.

"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non aktif saja," kata

"Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Boyamin, dikutip dari Youtube Najwa Shihab, Kamis (5/8/2021).

Untuk itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung bisa segera memproses untuk mencopot Jaksa Pinangki secara tidak hormat agar negara tak perlu mengeluarkan biaya untuk menggaji seseorang yang sudah jelas melanggar hukum.

"Masih dapat gaji dari negara, paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapet."

"Jadi harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak membiayai orang koruptor," tegas Boyamin.

Status Pinangki yang masih mendapat gaji dari negara kendati sudah berstatus koruptor turut mendapat sorotan dari Najwa Shihab.

"Jadi sudah rugi, duit enggak balik, eh kita masih nombokin, masih bayar gajinya," kritik Najwa Shihab.

Berapa Gaji Pinangki?

Dilansir Kompas.com, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung berdasarkan kelas jabatan.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, penetapan kelas jabatan di Kejaksaan Agung tercantum pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 mengenai Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II, dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk posisi yang dipangku Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8.

Jadi besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.

Jaksa Pinangki yang juga seorang PNS, menerima gaji pokok.

Besaran gaji ini sudah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.

Gaji bagi pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp Rp 3.044.300 hingga yang tertinggi Rp 5.901.200.

Bukan cuma dapat tukin dan gaji pokok PNS saja, PNS di Kejaksaan pun masih memperoleh tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.

Tunjangan lainnya yaitu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.

Hukuman Dikorting 60%

Jaksa Pinangki mendapat korting hukuman penjara yang cukup besar yakni sampai 60%.

Pinangki sebelumnya dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, hukuman itu dipotong setelah Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding Jaksa Pinangki.

Tak tanggung-tanggung, hukumannya dipotong 6 tahun. Dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Sorotan terhadap Pinangki semakin kencang lantaran Jaksa Penuntut Umum menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan kasasi.

Jaksa menilai hukuman itu sudah sesuai mengingat tuntutan JPU kepada Pinangki memang hanya 4 tahun saat persidangan di Pengadilan Tipikor.

Sejumlah kalangan mengkritik Kejaksaan Agung yang terkesan melindungi Pinangki.

Vonis banding Jaksa Pinangki diketok pada 14 Juni 2021. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengaku menerima salinan putusan sejak 21 Juni 2021.

Pada 7 Juli atau sudah 14 hari sejak salinan putusan diterima pihak terkait, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan JPU maupun Jaksa Pinangki tidak kasasi.

Sehingga kasusnya pun inkrah.

Kendati demikian, Pinangki tidak langsung dieksekusi. Kejaksaan beralasan mereka masih memastikan Jaksa Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menyampaikan alasan Jaksa Penuntut Umum tak kunjung mengeksekusi Pinangki karena tengah banyak kerjaan.

Menurut Riono, beberapa pekan terakhir korps Adhyaksa tengah sibuk mengurus perkara lain.

Namun tidak dijelaskan kesibukan yang tengah dikerjakan para Jaksa.

"Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak kerjaan," kata Riono saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).

Ia menuturkan pihaknya juga harus menjaga tenaga di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir.

"Tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir," tukasnya.

Alasan pihak Kejaksaan itu kemudian membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang pertama kali memngungkapkan skandal Jaksa Pinangki ini geram.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut alasan Kejaksaan itu tidak logis.

"Jadi kalau alasannya banyak pekerjaan ini tidak nalar dan tidak logis. Ini hanya cari alasan saja padahal ketauan belum eksekusi sudah hampir sebulan."

"Jadi kalau alasannya banyak pekerjaan sampai tahun depan atau sejak adanya Republik Indonesia kejaksaan setiap hari banyak pekerjaan dan itu tidak bisa menjadi alasan Jaksa tidak melakukan eksekusi," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

Boyamin mengancam akan melaporkan Kejaksaan RI jika tak kunjung melakukan eksekusi kepada Pinangki.

Setelah diramaikan oleh MAKI barulah jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya resmi dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas II A Tangerang pada Senin (2/8/2021) siang. (TRIBUNJAKARTA/TRIBUNNEWS)



MAKI Jaksa Pinangki Korupsi Gaji PNS


Loading...