Terbukti Terima Suap Rp 4,5 Miliar, Eks Dirut BTN Divonis 3 Tahun Bui

Terbukti Terima Suap Rp 4,5 Miliar, Eks Dirut BTN Divonis 3 Tahun Bui
detik news
Editor: Admin Hot News —Rabu, 4 Agustus 2021 15:56 WIB

Terasjabar.id--- Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN), Maryono divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Maryono dinyatakan hakim bersalah menerima uang sebesar Rp 4,5 miliar.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Maryono tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang, membebaskan dari dakwaan tersebut. Menyatakan Maryono secara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama," ujar hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2021).

"Menjatuhkan penjara 3 tahun dan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan," lanjut hakim Fahzal.

Hakim mengatakan Maryono terbukti menerima uang dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property. Maryono menerima uang melalui menantunya Widi Kusuma Purwanto, selaku pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta sebagai pemilik merek Branche Bistro.

"Menimbang atas pengajuan kredit PT Titanium terdakwa melalui Direksi PT BTN pusat dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Titanium. Menimbang oleh karena itu, terdakwa Ichsan Hasan selaku Komisaris PT Titanium Property memberikan uang sejumlah Rp 870 juta kepada terdakwa secara bertahap melalui Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu terdakwa," ungkap hakim.

Selain menerima Rp 870 juta, Maryono juga menerima uang dari PT Pelangi Putera Mandiri karena mengabulkan permohonan fasilitas kredit. Uang yang diterima Maryono total seluruhnya dari dua perusahaan ini senilai Rp 4,5 miliar.

"Menimbang uang dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property melalui Widi Kusuma seluruhnya Rp 4,506 miliar sehingga kekuasaan uang tersebut telah berpindah penuh kepada terdakwa dan Widi. Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, unsur menerima pemberian hadiah atau janji telah terpenuhi," kata hakim.

Baca juga:Keberatan, Eks Dirut BTN Minta Dakwaan Korupsi Rp 279 M Dibatalkan

Dalam putusan ini, hakim juga mengesampingkan dakwaan dan tuntutan jaksa terkait tindak pidana pencucian uang. Menurut hakim, kerugian negara dalam kasus ini belum jelas.

"Menimbang bahwa karena kerugian keuangan negara belum dapat memenuhi perhitungan pasti, majelis berpendapat kerugian keuangan negara dalam perkara aquo belum dapat dihitung," jelas hakim.

"Menimbang bahwa tuntutan penuntut umum dalam kerugian negara belum dapat dihitung, maka majelis hakim berpendapat terhadap pasal 2 ayat 1 menyatakan kerugian negara belum terdapat. Oleh karena kerugian negara belum terdapat pada terdakwa Maryono, maka terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan pasal 3 (TPPU) maka harus dibebaskan dari terdakwa," lanjut hakim.

Selain Maryono ada juga menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto selaku pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta sebagai pemilik merek Branche Bistro, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hassan. Mereka juga divonis bersama Maryono.

Berikut vonisnya:

- Widi Kusuma Purwanto divonis 3 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan
- Yunan Anwar dovinis 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan
- Ichsan Hassan dovinis 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Maryodno dkk dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut Maryono dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.


Jaksa Nyatakan Banding

Jaksa usai mendengar putusan hakim langsung menyatakan akan mengajukan banding. Jaksa berkeyakinan Maryono melakukan TPPU.

"Kami akan buktikan pasal 3 (TPPU) terbukti ada kerugian uang negara juga dari BPKP, tapi kita tetap hormatilah," kata jaksa pada Kejagung, Muhammad usai sidang.

Muhammad mengatakan pihaknya segera mengajukan banding atas vonis ini.

"Kita akan ada upaya hukum dan kita nggak pikir-pikir lagi, langsung upayakan tindakan banding. Jadi belum inkrah masih ada upaya lagi di Pengadilan Tinggi," lanjutnya.

Sedangkan para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim ini.

TONTON JUGA:







(DETIK.COM)

eks dirut btn maryono suap korupsi kredit macet kejagung tipikor


Loading...