DPR Desak Pemerintah Tindaklanjuti Warga Tak Bisa Vaksin karena NIK telah Dipakai Orang Lain

DPR Desak Pemerintah Tindaklanjuti Warga Tak Bisa Vaksin karena NIK telah Dipakai Orang Lain
dok. DPR RI
Editor: Admin Hot News —Rabu, 4 Agustus 2021 11:38 WIB

TERASJABAR.ID - Warga bernama Wasit Ridwan yang tinggal di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi tidak bisa melakukan vaksinasi Covid-19 lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya telah terdaftar vaksin di KKP Kelas I Tanjung Priok atas nama Lee In Wong.

Vaksinasi itu dilakukan pada 25 Juni 2021.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti peristiwa tersebut.

Sebab, kasus tersebut tidak sederhana.

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram











A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)



Apalagi, yang memakai NIK tersebut diduga warga negara asing.

"Pemilik NIK yang sebenarnya pasti terkejut. Juga pasti kecewa.

Sebab, haknya untuk divaksin menjadi terkendala. Kalaupun tetap divaksin, dia malah tidak mendapatkan sertifikat.

Sementara, sertifikat vaksinasi saat ini dipergunakan untuk kebutuhan administrasi dalam berbagai kepentingan," kata Saleh kepada Tribunnews, Rabu (4/8/2021).

Penjelasan sepintas bahwa kasus ini terjadi karena kesalahan input data tidak serta merta dapat diterima.

Menurut Saleh harus dilakukan penelusuran secara serius dan ditemukan titik persoalan sesungguhnya.

"Di tengah keseriusan pemerintah untuk mempercepat vaksinasi, hal seperti ini semestinya tidak boleh terjadi.

Kita kan sudah pakai e-KTP? Mestinya, lebih aman dan terjamin. Kenapa kok NIK masih bisa nyasar?" ujarnya.

Saleh berharap pengusutan kasus ini dapat mengungkap fakta sebenarnya. Selain itu, kejadian serupa diharapkan tidak terjadi lagi.

Sebab, kalau terus terjadi tentu akan menimbulkan ketidaknyamanan dan kegaduhan.

TONTON JUGA:

"Kan bisa saja kejadian serupa terjadi di tempat lain. Untuk sementara, dari pemberitaan kita mengetahui ada 2 kasus. Potensi terjadi di tempat lain juga sangat besar.

Ini yang harus diantisipasi sejak dini," ucap Ketua Fraksi PAN DPR RI itu.

Dalam konteks itu, pemerintah juga dituntut untuk menertibkan pemberian dan penggunaan NIK.

Sejauh ini, persoalan identitas kependudukan kita masih sering bermasalah.

"Tidak hanya dalam urusan vaksinasi, tetapi sering juga ditemukan dalam urusan bansos, subsidi, dan bahkan penetuan DPT pada pemilu," pungkasnya.

Diketahui, kejadian serupa tak hanya dialami Wasit Ridwan.

BACA JUGA:Dua Mantan Menkes Farid dan Nila Moeloek Terpapar Covid-19

Peristiwa warga tidak bisa divaksin karena NIK ganda juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Adalah Sumarno warga Kampung Rukem, Desa Ranca Sumur, Kabupaten Serang, Banten, yang gagal ikut vaksinasi di KKP Kelas I Tanjung Priok.

NIK Sumarno sama dengan yang digunakan oleh Musa.

Musa sudah lebih dulu vaksin di Kelurahan Lagoa pada 13 Juli 2021.

(SUMBER TRIBUNNEWS.COM)

DPR Vaksin E KTP Bekasi


Loading...