Ortu Ayu Ting Ting Kejar Pembully, Hotman Paris Angkat Bicara

Ortu Ayu Ting Ting Kejar Pembully, Hotman Paris Angkat Bicara
beritabeta
Editor: Admin Teras Seleb —Rabu, 4 Agustus 2021 11:07 WIB

Terasjabar.id--Orang tua Ayu Ting Ting, Abdul Rojak dan Umi Kalsum, rela pergi jauh-jauh dari Depok ke Bojonegoro di Jawa Timur demi mengejar pelaku perundungan anak dan cucunya. Akan tetapi, tindakan itu justru mendatangkan pro dan kontra karena dilakukan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ayah Rojak dan Umi Kalsum mendatangi rumah Kartika Damayanti, pemilik akun Gundik Empang yang suka mem-bully anak dan cucunya pada Rabu (28/7). Beberapa pihak justru mempertanyakan bagaimana caranya orang tua Ayu Ting Ting lolos penyekatan ke Bojonegoro saat PPKM.

Sebab, saat Umi Kalsum dan Ayah Rojak ke Bojonegoro, wilayah Depok masuk dalam PPKM Level 4. Sedangkan Kabupaten Bojonegoro masuk level 3.

Mengenai hal tersebut, pengacara Hotman Paris pun ikut berkomentar. Dia menerangkan, asalkan dengan surat yang lengkap dan alasan yang jelas, pergi keluar kota sebenarnya mungkin saja dilakukan.

Namun, Hotman Paris tetap mengingatkan agar orang tua Ayu Ting Ting berhati-hati dalam tindakannya. Baginya, hal itu dinilai justru bisa menjadi bumerang untuk Abdul Rojak dan Umi Kalsum."Memang boleh ke luar kota, asalkan ada surat PCR sama surat vaksin, kan boleh kan ke Bali, bebas. Di Indonesia ini nggak ada larangan terbang, asalkan surat-suratnya dipenuhi, surat jalan, vaksin, PCR, oke," jelas Hotman Paris di Holywings, Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Sebab, bisa saja tindakan yang dilakukan oleh orang tua Ayu Ting Ting dianggap sebagai main hakim sendiri.

"Ya kalau mendatangi sebatas bukan (tidak melakukan) perbuatan kekerasan ya, bukan menghakimi sendiri," kata Hotman Paris.

Mengenai bisakah kasus tersebut di bawa ke ranah hukum, Hotman menyampaikan, "Ya tergantung caciannya itu apa, kalau kalimatnya itu sudah mengarah ke tindak pidana, bisa diajukan ke polisi. Tergantung kalimatnya apa."

"Bisa (jadi bumerang), tergantung kalimatnya apa ya. Udah banyak contoh begitu. Contoh begini, dalam kasus pencemaran nama baik, sudah banyak orang yang berutang ya, orang berutang. Pihak yang berpiutang memaki si yang berutang ya, 'Dasar lo penipu lo nggak bayar utang,' diletakkan di medsos. Semula si piutang yang benar (dan jadi) pihak yang dirugikan, malah terbalik. Malah si berpiutang itu dipidana, sudah di pengadilan yang divonis bersalah," urainya.

"Ya paling bagus adalah kirim surat, kalau belum siap ke pengadilan, ke polisi kirim surat atau pakai pengacara pakai somasi, biar ada jawab-menjawab. Kalau pihak sana tidak memuaskan, ya baru lapor polisi gitu lo," saran Hotman Paris.


Saat tiba di Bojonegoro, orang tua Ayu Ting Ting juga mendapat pendampingan polisi kala menyambangi rumah Kartika Damayanti di kawasan Kedungadem, Bojonegoro.Umi Kalsum dan Ayah Rojak pergi ke Bojonegoro menggunakan jalur darat dengan kendaraan pribadi. Terlihat, Umi Kalsum dan Ayah Rojak hanya pergi berdua didampingi sopir.

Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia menjelaskan, pihaknya menerima surat rekomendasi dari Polda Metro Jaya untuk dapat membantu mendampingi dan mengklarifikasi kasus ini. Dengan surat itu, anggota Polsek Kedungadem ikut hadir mendampingi sekaligus memastikan alamat diduga pelaku bully kepada Ayu Ting Ting dan anaknya.

NONTON JUGA:

(DETIIK.COM)

ayu ting ting abdul rozak ayah ojak umi kalsum orang tua ayu ting ting ayah rojak hotman paris


Loading...