Kanit Polsek Cengkareng, Iptu Tri Baskoro Bintang menerangkan, peristiwa penganiayaan itu dilaporkan oleh korban pada 8 Juli 2021 lalu.
Menurut keterangan dari korban, awalnya pelaku datang menghampiri kamar korban dengan membawa sebuah linggis. Bintang menyebut, antara korban dan pelaku tinggal di kos-kosan yang sama, hanya saja beda kamar.
Tiba-tiba linggis itu pun diayunkan ke arah kepala korban hingga membuatnya terjatuh. Pertengkaran itu pun akhirnya dilerai oleh anak korban yang juga istri pelaku.
"Kejadian penganiayaan itu Rabu, 7 Juli 2021 lalu. Setelah menganiaya mertuanya, pelaku kabur. Sedangkan korban dibawa oleh anaknya untuk mendapatkan perawatan medis di RS Hermina. Tapi tak sampai dirawat," kata dia dalam keterangannya, Rabu (4/9/2021).
LIHAT JUGA :
View this post on Instagram
Bintang menerangkan, korban kemudian mengadukan permasalahan ini ke Polsek Cengkareng. Berdasarkan hasil visum, korban menderita luka memar pada bagian wajah dan kepala.
Bintang menerangkan, 20 hari kemudian pasca penganiayaan korban dilaporkan meninggal dunia. Unit Reskrim Polsek Cengkareng yang menerima informasi itu lantas menyambangi keluarga korban dan meminta agar jasad korban dilakukan otopsi.
"Kami otopsi kemarin, Selasa 27 Juli kemarin di pemakaman begitu tahu korban ini sudah dimakaman di TPU Kober Cengkareng," ucap dia.
TONTON JUGA :