Alasan Polisi Tidak Menahan Bos PT ASA Tersangka Penimbunan Obat Terapi Covid-19

Alasan Polisi Tidak Menahan Bos PT ASA Tersangka Penimbunan Obat Terapi Covid-19
(Liputan6.com/Johan Tallo)
Editor: Admin Hot News —Rabu, 4 Agustus 2021 08:52 WIB

 TERAS JABAR - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa Direktur Utama PT ASA berinisial Y sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan obat terapi Covid-19, Selasa (3/8/2021).

Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, polisi memutuskan tidak menahan bos PT ASA itu dengan alasan kesehatan.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakbar, AKP Fahmi Fiandri menerangkan, penyidik mencecar Y dengan 67 pertanyaan saat diperiksa selama 4,5 jam.

Materi pemeriksaanya pun seputar penimbunan obat terapi Covid-19 dan rencana PT ASA menaikkan harga dari obat yang ditimbun di salah satu gudang di Kalideres, Jakbar.

"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. ASA yakni Saudara Y. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).

LIHAT JUGA :







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Fahmi kemudian menerangkan, YP hanya diminta untuk melakukan wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Ia tidak menahannya karena alasan kesehatan. Menurut Fahmi, YP diharuskan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Sekarang kita arahkan wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya. Karena itu kita arahkan untuk wajib lapor seminggu dua kali," ujar dia.

TONTON JUGA :

2 Bos PT ASA Jadi Tersangka

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Komisaris dan Direktur PT ASA sebagai tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19.

Berdasarkan pemeriksaan, PT ASA menimbun obat terapi Covid-19 di salah satu gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat sejak 5 Juli 2021.

Padahal, saat itu sudah banyak masyarakat dan apotek yang meminta obat tersebut. Namun, pihak dari perusahaan tersebut selalu menjawab stok obat tersebut kosong.

Jawaban seperti itu juga disampaikan pihak perusahaan kepada perwakilan BPOM RI. Obat yang dimaksud antara lain azythromycin hydrate, dexamethasone, flucadex, paracetamol.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang pengendalian wabah penyakit menular.

BACA JUGA ;

Pesawat Kepresidenan Bila Tidak Dicat Membahayakan Nyawa Presiden?

(Sumber,Liputan6.com)

Polisi BOS Covid


Loading...