Maia Estianty Tanyakan Kesiapan Sunan Kalijaga Dihujat Netizen karena Diduga Bela Pramugari

Maia Estianty Tanyakan Kesiapan Sunan Kalijaga Dihujat Netizen karena Diduga Bela Pramugari
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Editor: Admin Teras Seleb —Selasa, 3 Agustus 2021 10:43 WIB

TERASJABAR.ID - Beberapa waktu yang lalu viral di dunia media sosial terkait dugaan perselingkuhan seorang pramugara dengan pramugari.

Hal ini terungkap lewat video penggerebekan yang dilakukan oleh sang istri. 

Nyatanya kasus ini mendapatkan respon dari pengacara Sunan Kalijaga.

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram











A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)

Seakan sedang membela pramugari yang diduga perebut suami orang atau pelakor, Musisi Maia Estianty pun penasaran. 

"Sekarang Mas Sunan sedang pegang kasus yang dianggap pelakor apakah siap dengan hujatan seluruh emak-emak Indonesia," tanya Maia Estianty dikutip Tribunnews pada kanal YouTube MAIA ALELDUL TV, Selasa (2/8/2021).

Meski begitu nyatanya Sunan belum memegang kasus, tapi sudah dihujat oleh para netizen selama seminggu. 

"Hampir seminggu saat saya belum menjadi pengacaranya siapa-siapa saja sudah dihujat," kata Sunan.

Namun menurut Sunan, hujatan yang diberikan padanya karena masyarakat masih awam terhadap hukum. 

"Saya berpikir apapun yang saya hadapi ini misalnya hujatan masyarakat, saya anggap karena mereka tidak paham hukum seperti apa," katanya lagi. 

Dirinya pun memang baru sebatas beropini pada kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

TONTON JUGA:

Menurutnya, apa pun kekhilafan yang dilakukan, setiap orang punya hak hukum yang sama. 

Terkait masalah ini, Sunan mengatakan jika istri punya hak hukum yang sama.

Begitu juga dengan pramugara dan pramugari.

Sunan Kalijaga pun menghimbau dari pada sama-sama keras dan emosi, lebih baik diselesaikan dengan kepala dingin.

"Karena nanti, semua pihak bisa saja masuk ke dalam penjara," katanya.

Selain itu Sunan menambahkan jika pasangan yang diduga selingkuh dan sudah menikah baru bisa dijerat ketika melakukan hubungan intim. 

"Edukasinya pasal 284 KUHP itu mengatur tentang perzinaan.

BACA JUGA:PPKM Level 4 Diperpanjang, Pakar IPB : Pemerintah Harus Perhatikan Sektor UMKM

Seorang laki-laki atau perempuan sudah berumah tangga bisa dijerat kalau memang bisa dibuktikan kalau berhubungan intim.

Jadi perbuatan hukum itu harus sudah terjadi," pungkasnya.

(SUMBER TRIBUNNEWS.COM)

media sosial Sunan Kalijaga Maia Estianty pramugari pelakor


Loading...