Ia berujar, setiap bulannya penggali kubur khusus protokol Covid-19 mendapat gaji sebesar Rp 3,6 juta. Dengan adanya tambahan insentif, maka besaran gaji yang diterima mencapai Rp 6,1 juta per bulan.
"Itu insentif khusus untuk petugas yang memakamkan (pasien) covid," ujar dia.
Menurutnya, pengadaan insentif untuk para penggali kubur tersebut awalnya diusulkan Kadisperkimtan, yang kemudian disetujui Satgas Penanganan Covid-19.
"Kita mengusulkan aja kepada Satgas Covid-19, jadi kaya honor," ucap Jumhana.
TONTON JUGA :