Yana Mulyana Diminta Pelajari Tugas Kepala Daerah, Bakal Jadi Walikota Bandung?

Yana Mulyana Diminta Pelajari Tugas Kepala Daerah, Bakal Jadi Walikota Bandung?
TRIBUN JABAR/MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
Editor: Admin Teras Bandung —Selasa, 27 Juli 2021 08:46 WIB

TERASJABAR.ID - Isu soal delegasi jabatan atau penyerahan kekuasaan Walikota Bandung santer dibicarakan di internal Pemkot Bandung.

Sinyalemen soal penyerahan kekuasaan itu diakui secara tidak langsung baik oleh istri Oded M Danial Siti Muntamanah hingga Wakil Walikota Bandung.

Isu itu mencuat setelah Oded M Danial dirawat di rumah sakit karena penyakit yang dideritanya. Siti Muntamah, istri Mang Oded, menyebut suaminya butuh perawatan lebih lama saat ditanya soal delegasi jabatan.

"Pak wali berobatnya lama, sementara sampai pak wali sehat," kata Siti Muntamah.

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana mengaku belum menerima kabar terkait delegasi jabatan.

"Saya belum dapat kabar apa-apa hanya disuruh membaca Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 tentang Pemerintahan daerah ," ujar Yana Mulyana, Senin (26/7/2021).

Saat didesak Yana mengatakan,  siap menjalankan tugas sebagai Walikota Bandung.

"Jika ada amanah harus siap demi berjalan nya pemerintahan," ujar Yana Mulyana.

Pasal 65 Undang-undang Pemerintahan Daerah sendiri mengatur soal tugas, wewenang, kewajiban, dan hak kepala daerah. Pasal 65 terdiri dari 7 ayat, antara lain :

Ayat 1:
Kepala daerah mempunyai tugas:

a. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
e. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah (Di Undang-undang Pemerintahan daerah yang direvisi lewat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, huruf f ini dihapus)
g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TONTON JUGA:

Ayat 2:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah
dan/atau masyarakat;
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 3 :
Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Ayat 4:
Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau
berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Ayat 5:
Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Ayat 6 :
Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan
sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Ayat 7 :
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah.

BACA JUGA:158 Mahasiswa Dan Mahasiswi UNIKU Lolos Program Kampus Mengajar

Bantah Ada Delegasi Jabatan

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono mengatakan Walikota Bandung Oded M Danial sudah pulih dan bisa berobat jalan. Oded M Danial merupakan kader PKS.

Baca juga: Pastikan Warga Sukabumi Makan 20 Menit, Bakal Dikawal Satpol PP, Begini Kata Sekda

"Pidu'a ti sadayana nembe abdi langsung kontak pa Wali, (Mohon doa dari semua. Barusan saya kontak langsung pak wali). Insya Alloh menuju sehat beberapa hasil check up organ tubuh cukup bagus dan recovery  bisa rawat jalan," ujar Iman melalui Whatsapp Senin (26/7/2021).

Menurut Iman, selama Walikota Bandung Oded M Danial sakit, belum ada berkas dokumen yang harus ditanda tangan sehingga tak ada penyerahan kekuasaan.

"Pak wali Insya Allah segera pulih làgi dan  Insya Allah pak wali masih bisa menjalankan tugas," ujar Iman.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan mengatakan, pihaknya belum mendengar kabar akan ada penyerahan kekuasaan .

"Saya sudah tanya ke pejabat  Pemkot Bandung, jawaban belum ada rencana, apalagi kabarnya pak wali besok sudah bisa pulang karena sudah membaik," ujar Teddy Rusmawan.

Menurut Teddy Rusmawan, hal mendesak yang harus diselesaikan Pemkot Bandung adalah bantuan langsung tunai PPKM Level 4 ke masyarakat.

"Dialokasikan untuk 60 ribu kepala keluarga dari APBD Pemkot.baru terdata 41 ribu, jadi  sisa 19 ribu lagi harus diberitahu kepada RT Rw, ' ujar Teddy.

(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)

delegasi jabatan Kota Bandung Prmkot Bandung


Loading...