Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ada Program Triple Untung, Catat Tanggalnya

Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ada Program Triple Untung, Catat Tanggalnya
Tribun Jabar/Handhika Rahman Ilustrasi membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling.
Editor: Admin Hot News —Kamis, 22 Juli 2021 14:28 WIB

TERASJABAR.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggulirkan kembali program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor.

Program bernama Triple Untung Plus akan digulirkan 1 Agustus 2021.

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko melalui siaran tertulis, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini.

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram











A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak.

Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

TONTON JUGA:

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Hening mengatakan program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19.

Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.

"Daya beli masyarakat menurun akibat pandemi, yang juga berdampak kepada pembayaran PKB. Banyak di antara mereka yang pendapatannya menurun bahkan terkena PHK," ucap Hening.

Menurutnya, tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Irfan Hakim Menangis Peluk Sapi Grandong yang Disembelih untuk Kurban, Anaknya Ikut Nangis

Oleh karena itu, penurunan  pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.

"Selisih pendapatan dari PKB antara triwulan 3 dan 4 tahun 2020 dan triwulan I dan II tahun 2021 lebih dari 300 miliar atau sekitar 7,64 persen," katanya.

Pendapatan PKB triwulan III dan IV tahun 2020 sebesar Rp 4,06 triliun, sedangkan pendapatan PKB triwulan I dan II tahun 2021 sebesar Rp 3,7 triliun.

Selisih triwulan III  dan IV/2020 dengan triwulan I dan II/2021 yakni Rp 310 miliar atau 7,64  persen.

Sementara selisih pendapatan tersebut menurut Hening juga sedikit banyak berpengaruh pada defisit anggaran APBD Jabar. Adapun program Triple Untung yang akan digulirkan kembali Agustus 2021 akan berlangsung hingga Desember 2021.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nanin Hayani Adam mengatakan terjadi defisit anggaran Rp 5 triliun pada APBD Jabar yang disebabkan prediksi anggaran yang tidak tercapai.

"Dari target Rp 41,4 triliun diprediksi hanya tercapai Rp 35,8 triliun. Solusi untuk menutupi defisit itu adalah mengurangi belanja di tahun 2021," katanya di Bandung, Rabu (21/07/2021).

Hal ini  ditengarai karena pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) Jabar pada triwulan I dan II tahun 2021 menurun dibanding triwulan III dan IV tahun 2020.

(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)

pajak jabar kendaraan


Loading...