Ratusan Penumpang Kereta Gagal Berangkat Saat PPKM Darurat, di Wilayah Daop 3 Cirebon

Ratusan Penumpang Kereta Gagal Berangkat Saat PPKM Darurat, di Wilayah Daop 3 Cirebon
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi Suasana Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Kamis (6/5/2021).
Editor: Admin Hot News —Rabu, 21 Juli 2021 14:23 WIB

TERASJABAR.ID -  PT KAI Daop 3 Cirebon mencatat ratusan penumpang gagal naik kereta api selama PPKM Darurat.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, mereka merupakan penumpang yang hendak naik kereta api di sejumlah stasiun di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon.

Menurut dia, selama masa PPKM Darurat persyaratan naik kereta api disesuaikan berdasarkan SE Kemenhub RI Nomor 42 Tahun 2021.

LIHAT JUGA:





View this post on Instagram











A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


"Ada 454 penumpang tidak bisa naik kereta api pada 3 - 20 Juli 2021," ujar Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Rabu (21/7/2021).

Ia mengatakan, bea pembelian tiket bagi penumpang yang gagal naik kereta api dikembalikan 100 persen.

Adapun persyaratan naik kereta api selama PPKM Darurat ialah menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

TONTON JUGA:

Selain itu, penumpang kereta api jarak jauh harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil swab test PCR dan rapid test antigen.

Bahkan, pengambilan sampel swab test PCR itupun maksimalnya 2 × 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api yang akan dinaikinya.

"Untuk rapid test antigen pengambilan sampelnya maksimal 1 × 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api," ujar Suprapto.

BACA JUGA:Ini Syarat Penerima Bantuan Sosial Tunai di Majalengka, Pakai Kartu Vaksin?

Selama PPKM Darurat, surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan GeNose test tidak berlaku.

Nantinya, petugas boarding stasiun akan memeriksa seluruh persyaratan tersebut sebelum penumpang diizinkan naik kereta api.

(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)

PPKM Darurat PT KAI Cirebon


Loading...