"Alhamdullilah. Kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan daring, Selasa (20/7/2021).
Dia menyadari, penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari. "Yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat," ungkap Jokowi.
Menurutnya, PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
"Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," kata Jokowi.
TONTON JUGA :