Pegawai Nonaktif: KPK Harus Berhenti Cari Alasan untuk Tak Buka Hasil TWK

Pegawai Nonaktif: KPK Harus Berhenti Cari Alasan untuk Tak Buka Hasil TWK
Rizki Sandi Saputra Hotman Tambunan (Kiri) dan Novel Baswedan (Kanan) saat ditemui awak media di Gedung KPK ACLC Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Editor: Admin Hot News —Senin, 19 Juli 2021 11:22 WIB

TERASJABAR.ID - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan, mempertanyakan komitmen transparansi dan akuntabilitas KPK.

Hotman mempertanyakan komitmen ini karena tak kunjung mendapatkan jawaban atas permintaan informasi hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Padahal, hasil yang diminta adalah data dan informasi yang telah diserahkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada KPK pada Selasa (27/4/2021).

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram











A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


“Jadi seharusnya kami tidak perlu menunggu koordinasi antara dua lembaga tersebut, karena hasil yang kami minta spesifik, yakni yang telah diserahkan dari BKN kepada KPK,” kata Hotman lewat keterangan tertulis, Senin (19/7/2021). 


Sayangnya, lanjut Hotman, Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK serta sekjen atau pimpinan sebagai atasan PPID, tidak merespons sama sekali permintaan pegawai kali ini. 

Permintaan informasi yang dikirimkan pada 30 Juni 2021, tak mendapat jawaban apapun hingga melewati waktu yang ditentukan undang-undang. 

TONTON JUGA:

Hotman memaparkan, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja. 

Ia mengatakan, data dan informasi hasil TWK ini penting karena berhubungan dengan keputusan pimpinan menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ini merupakan perampasan hak asasi sbg warga negara. 

BACA JUGA:Industri Hulu Migas Catatkan Penerimaan Negara Rp 96,7 Triliun di Semester I 2021

Dalam hasil ini pula kemudian terdapat penjelasan tentang perlunya pembinaan lanjutan terhadap pegawai KPK. 

“Selama belum ada penjelasan tentang hasil TWK, maka seharusnya tidak ada alasan utuk melakukan pembinaan lanjutan, karena tidak jelas area mana yang perlu penguatan,” kata Hotman.

Hasil ini, menurutnya, penting untuk diketahui sebab atas hasil tersebut, memberikan dampak yang signifikan kepada pegawai. 

Pertama, para pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. 

Kedua, pegawai mendapat stigma sebagai warga negara yang tidak taat, tidak setia dan/atau tidak bisa dibina lagi karena bermasalah dalam syarat kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN atau setidak-tidaknya menjadi warga negara yang harus dibina dulu secara khusus dan diassess lagi untuk memenuhi syarat menjadi ASN.

“Tak perlu lagi ada alasan atau pembenaran untuk tidak memberikan hasil kepada kami, KPK sebagai lembaga publik yang juga jualannya adalah antikorupsi, seharusnya menjaga transparansi dan akuntabilitasnya sebagai roh pemberantasan korupsi untuk tetap dipercaya publik,” kata Hotman.

(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)

KPK TWK BKN Hotman Tambunan


Loading...