Pabrik Tas di Subang Didenda Rp 30 juta, Hakim Minta Kuasa Hukum Baca Google soal PPKM

Pabrik Tas di Subang Didenda Rp 30 juta, Hakim Minta Kuasa Hukum Baca Google soal PPKM
Tribun Jabar / Irvan Maulana Hakim Pengadilan Negeri Subang saat sidang tipiring di Lapangan Kecamatan Pamanukan
Editor: Admin Hot News —Kamis, 15 Juli 2021 08:34 WIB

TERASJABAR.ID - Salah satu perusahaan memproduksi tas di Kabupaten Subang, PT Pungkook, divonis bersalah melanggar aturan PPKM Darurat dalam sidang tipiring di Lapangan Kecamatan Pamanukan dengan menghadirkan hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Subang, Rabu (14/7/2021). 

Perusahaan asal Korea Selatan itu dihukum pidana sanksi denda Rp 30 juta karena tidak memberlakukan pekerjaan di rumah. Kuasa hukum PT Pungkok Asep Rochman Dimyati yang saat itu menjalani sidang tipiring mengatakan jika hakim yang bertugas memutus perkara tidak memiliki kompetensi sebagai hakim.

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram











A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Ia menilai, hakim gagal paham soal aturan PPKM Darurat. Padahal perusahaan yang saat ini jadi kliennya merupakan perusahaan yang termasuk dalam sektor esensial.

"Bahkan dia (hakim) mengatakan Inmendagri itu Permendagri, padahal bukan. Kalau Permendagri itu dasar hukum tapi kalau Inmendagri sifatnya hanya konsideran," kata Asep, ketika ditemui usai sidang di lapangan Pamanukan Kabupaten Subang.

TONTON JUGA:


Saat itu, kata Asep, ia sudah membawa semua berkas kelengkapan izin operasional di masa PPKM Darurat.

"Ada beberapa yang kami tanyakan karena tidak kami pahami didalam penerapan pelanggaran oleh penyidik, dalam persidangan kami tanyakan yang mana yang menjadi kelalaian pihak perusahaan," kata dia.

Padahal kata Asep, mulai dari point a hingga point g tentang aturan yang mengatur prosedur industri di masa PPKM tersebut sudah dijalankan sesuai aturan.

"Bahkan semua kami tunjukan, IOMKI ada, planing ekspor 12 bulan kedepan kami tunjukan, PEB juga kami tunjukan, penambahan jumlah sif kerja juga sudah dilakukan, prokes ketat juga dijalankan" ujar Asep.

Namun ketika dalam proses sidang PT Pungkok divonis melanggar aturan PPKM dan harus membayar denda sebesar Rp 30 juta, karena tidak menerapkan 50 persen staff harus work from office (WFO) sesuai dengan Inmendagri nomor 18 tahun 2021.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Bayari Denda dan Beri Uang Istirahat Ibu Hamil Penjual Kopi Sachet Terjaring Razia PPKM

Kami meminta waktu itu, apa yang dikatakan 50 persen staff WFO itu, apakah seluruh karyawan atau hanya staff kantor. Tapi hakim tidak menjelaskan malah menyuruh saya baca Google, bahkan sampai persidangan selesai kami tidak menerima jawaban," kata dia.

Asep menilai sikap hakim tersebut tidak patut, dan seharusnya sebelum menerapkan aturan PPKM aparat memahami dulu isi aturan tersebut lalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Seharusnya sebelum menerapkan sanksi PPKM itu mereka memberikan edukasi yang humanis kepada masyarakat," katanya.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Subang Agus Hamzah mengatakan sidang tipiring yang digelar hari ini ada 25 terdakwa.

"Dari 25 perkara ada 2 perusahaan dan 23 orang masyarakat lain yang melanggar PPKM," ujar Agus kepada awak media.

Sedangkan nilai denda sendiri variatif, dari ratusan juta rupiha hingga puluhan juta rupiah.

"Kalau yang perusahaan itu ada yang terkait dengan izin, terus satu lagi terkait pemberlakuan 50 persen pegawai dilanggar sama mereka," ucapnya.

(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)

PT Pungkok Sidang tipiring Subang


Loading...