Warga Datangi Mapolres Sukabumi Cari Kendaraannya, Ini Rincian Motor yang Sempat Hilang Dicuri

Warga Datangi Mapolres Sukabumi Cari Kendaraannya, Ini Rincian Motor yang Sempat Hilang Dicuri
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni berbincang dengan warga korban pencurian motor, Selasa (13/7/2021).
Editor: Admin Hot News —Selasa, 13 Juli 2021 15:09 WIB

TERASJABAR.ID-Pemilik kendaraan yang jadi korban pencurian mulai berdatangan ke Markas Polres Sukabumi Kota, Senin (12/7). Mereka mencari motornya yang sempat hilang dicuri oleh pelaku curanmor yang kini sudah ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Salah satu pemilik kendaraan yang dicuri tersangka, Isa Zafarois mengatakan, motor miliknya di curi di salah satu sekolah di kecamatan Gunung puyuh pada bulan Februari 2021 lalu. 

Menurut Isa, ia mengetahui motornya ada di Polres Sukabumi Kota diberitahu oleh kepolisian, bahwa motor miliknya ada di Polres Sukabumi Kota.

"Kemarin ada telepon, saya langsung datang hari ini untu memastikan ternyata ada. Saya mengucapkan terima kasih," ujar Isa.

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram











A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Belasan Motor

Kepolisian Resort Sukabumi Kota merilis 15 kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti ditangkapnya enam pelaku Pencurian bermotor (Ranmor) oleh  Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Selasa (13/7/2021).

"Kami riliskan nomor rangka dan nomor mesin seluruh kendaraan bermotor roda dua ini dan kita akan umumkan juga di media sosial kami di Instagram Polres Sukabumi Kota," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.

TONTON JUGA:


Bagi warga Sukabumi yang merasa kehilangan, silakan bisa di cek nomor identitas kendaraannya.

“Silahkan seluruh warga masyarakat yang mungkin pernah merasa motornya hilang dan sudah melaporkan kepada pihak yang berwajib, silahkan dicek nomor rangka dan nomor mesin, akan kami sampaikan juga di Istagram Polres Sukabumi Kota, bisa melihat dan bisa datang langsung kesini Polres Sukabumi Kota,” ujar AKBP Sumarni.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni memeriksa kendaraan sebelum diserahkan kepada pemiliknya di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (13/7/2021).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni memeriksa kendaraan sebelum diserahkan kepada pemiliknya di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (13/7/2021). (TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH)

Berikut data lengkap nomor mesin dan nomor rangka  barang bukti sepeda motor yang diamankan di Mapolres Sukabumi Kota :

1. Nomor Mesin : JM11E1742726, Nomor Rangka : MH1JM1115JK760544

2. Nomor Mesin : JFZ1E1747651, Nomor Rangka : MH1JFZ114HK737663

3. Nmer Mesin : JM31E1757442, Nomor Rangka : MH1JM3112JK759461

4. Nomor Mesin : JFZ1E2497482, Nomor Rangka : MH1JFZ12XJK492866

5. Nomor Mesin : JF71E2279607, Nomor Rangka : MH1JFZ122JK274680

6. Nomor Mesin : JFZ1E1269970, Nomor Rangka : MH1JFZ116GK250141

7. Nomor Mesin : SLW04YI17, Nomor Rangka : MH3140204BK166869

8. Nomor Mesin : G3E4E0187693, Nomor Rangka : MH3SG3120GK118796

9. Nomor Mesin : 1YD002379, Nomor Rangka : MH31YD002EJ022374

10. Nomor Mesin : JFZ1E1900503, Nomor Rangka : MH1JFZ113HK888428

11. Nomor Mesin : 5092039148, Nomor Rangka : MH3509307EJ039240

12. Nomor Mesin : JFZ1E1507047, Nomor Rangka : MH1JFZ119HK497039

13. Nomor Mesin : KF11E1739640, Nomor Rangka : MH1KF1115GK740561

14. Nomor Mesin : 28D2523051, Nomor Rangka : MH328D20B9J052788

15. Nomor Mesin : JFZ1E1079648, Nomor Rangka : MH1JFZ114GK087103

15. Nomer Mesin : JFZ1E1079648, Nomer Rangka : MH1JFZ114GK087103.

BACA JUGA:Risma Sudah Siapkan Antisipasi Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Bantuan untuk Warga Bakal Ditambah

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, sebanyak 2 tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor dan 2 tersangka lainnya berperan sebagai penadah. Adapun barang bukti yang diamankan 15 sepeda motor.

Tersangka D alias J (39 tahun) dan M alias G (27 tahun) melakukan pencurian kendaraan roda dua yang terparkir di pinggir jalan diduga menggunakan kunci letter T. Dua tersangka tersebut dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun. 

Lalu tersangka R alias O (21 tahun) dan YH alias U (39 tahun) telah beberapa kali membeli dan menjual sepeda motor dari para pelaku yang diduga hasil kejahatan. Keduanya dijerat dengan pasal 481 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman maksimal 7 tahun.  (*)

(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)

Curanmor Sukabumi AKBP Sumarni


Loading...