Kominfo Larang Penjualan SIM Card Aktif, Kenapa?

Kominfo Larang Penjualan SIM Card Aktif, Kenapa?
(Foto:LIPUTANBMR.com)
Editor: Admin Teras Techno —Selasa, 13 Juli 2021 14:25 WIB

Terasjabar.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan kepada operator seluler dan para penjual pulsa, melarang penjualan SIM card alias kartu SIM dalam keadaan akitf kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli mengatakan, pelarangan tersebut agar mematuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.

Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

"Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif," ujarnya.

Ramli mengungkapkan berdasarkan data yang didapatkannya saat ini ada 345,3 juta kartu SIM aktif yang beredar di Indonesia. Jumlah tersebut mengalahkan jumlah populasi Indonesia.

""Pengguna SIM Card ini melebihi jumlah penduduk memang, karena kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Jadi, kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi," paparnya.

Pelarangan penjualan kartu SIM aktif tersebut untuk mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar. Sebab, seperti diketahui, saat mengaktifkan kartu SIM, diperlukan data nomor NIK dan nomor KK sebagai verifikasi serta mengaktifkan nomor telepon.

Dalam peraturan yang sama, terdapat prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain," jelasnya.

(sumber:detik.com)

SIM Card Indonesia Jaringan


Loading...