Lagi Karaoke & Pesta Miras di Kafe, Eh Unggah di Medsos, Polisi Datang, Sejumlah Pria & PL Diamankan

Lagi Karaoke & Pesta Miras di Kafe, Eh Unggah di Medsos, Polisi Datang, Sejumlah Pria & PL Diamankan
Istimewa/Dok Polsek Losarang Petugas saat merazia kafe yang nekat gelar pesta miras di wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Senin (12/7/2021) dini hari.
Editor: Admin Hot News —Selasa, 13 Juli 2021 13:21 WIB

TERASJABAR.ID-Di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, dua kafe di Kabupaten Indramayu ini justru menggelar pesta minuman keras (miras).

Kedua kafe tersebut, yakni Kafe Sahara dan Kafe Mexico.

LIHAT JIUGA:






View this post on Instagram











A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Losarang, Kompol Mashudi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (12/7/2021) dini hari.

"Awalnya kami menerima laporan adanya kafe yang nekat buka saat PPKM Darurat diterapkan dan langsung melakukan pengecekan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (13/7/2021).

Diceritakan Kompol Mashudi, kejadian itu berawal saat polisi menerima laporan adanya unggahan video sejumlah laki-laki yang sedang pesta miras ditemani para wanita pemandu lagu.

Video tersebut kemudian oleh tamu tersebut diunggah ke media sosial hingga akhirnya diketahui polisi.

Pada malam itu, polisi langsung bergerak dengan menggerebek kafe tersebut.

TONTON JUGA:

Kafe tersebut, disampaikan Kompol Mashudi, rupanya nekat buka secara sembunyi-sembunyi di tengah PPKM Darurat di Indramayu.

Mereka mencoba mengelabui petugas dengan cara menutup rapat pintu depan dan memasukkan tamu lewat pintu belakang.

Kompol Mashudi menambahkan, saat digrebek dan petugas masuk ke dalam kafe, benar saja, ada banyak tamu yang sedang pesta miras ditemani wanita pemandu lagu.

Polisi pun langsung mengamankan laki-laki dan wanita pemandu lagu tersebut.

BACA JUGA:Kronologi Dua Remaja Kepergok Berbuat Asusila di Mobil, Polisi Kaget Saat Lihat dan Akan Dinikahkan

Sedangkan pemilik kafe diberikan peringatan keras berupa tindak pidana ringan atau Tipiring. 

"Sesuai Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 dengan ancaman denda minimal Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta atau kurungan badan selama 5 hari dan paling lama 3 bulan," ujar dia.

(SUMBER TRIBUNJBAR.ID)

PPKM Darurat Pesta Miras Indramayu


Loading...