Sepekan PPKM Darurat, Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak 19 WNA

Sepekan PPKM Darurat, Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak 19 WNA
(SONNY TUMBELAKA)
Editor: Admin Hot News —Selasa, 13 Juli 2021 11:59 WIB

TERAS JABAR - Sepekan lebih penerapan PPKM Darurat, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta menolak 19 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Mereka ditolak masuk Indonesia karena tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki kartu vaksinasi yang merupakan rekomendasi pihak terkait," ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto, Selasa (13/7/2021).

Selain tidak memiliki kartu vaksinasi, belasan WNA yang ditolak itu, langsung dipulangkan ke negara asalnya. Mereka juga terbukti tidak memiliki visa dan tujuan yang jelas di Indonesia.

"Sehingga dilakukan penolakan masuk," kata Romi.

LIHAT JUGA :







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Penolakan masuk WNA yang tidak memenuhi syarat ini, sesuai dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 01.GR. 02.07 tahun 2021, tentang ketentuan visa, tanda masuk dan izin tinggal Keimigrasian dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 yang mulai diterapkan 5 Juli 2021.

Sejak 5-11 Juli atau sepekan penerapan PPKM Darurat, TPI Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah menolak masuk 19 WNA ke Indonesia. Mereka berasal dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Saudi Arabia, Jerman, Perancis, Brazil, Afrika, Filipina, Bangladesh, dan Malaysia.

TONTON JUGA :

WNA ke Indonesia

Sementara, berdasarkan data TPI Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta jumlah WNA yang masuk ke Indonesia sejak 1-11 Juli 2021 mencapai 4.305 orang.

Dengan rincian memiliki visa kunjungan sebanyak 2.251 orang, lalu Kitas sebanyak 991 orang, Kitap 82 orang, Vitas 631 orang, dan visa kunjungan dinas 78, sementara visa kunjugan diplomasi 78 orang, Affidavit 39 orang. 

BACA JUGA :

Presiden Munchen Ejek Gelandang Real Madrid


(Sumber,Liputan6.com)

PPKM IMIGRASI WNA


Loading...