Bawa Ratusan Kg Ganja dari Medan dengan Upah Rp 30 Juta, P Ditangkap BNN Jabar
TERASJABAR.ID-Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 220 kilogram yang dibawa dari Medan Sumatera Utara.
Kepala BNN Jabar, Brigjen Benny Gunawan, mengatakan ratusan kilogram ganja itu dibawa menggunakan truk, dan rencananya diedarkan di Jawa Barat.
LIHAT JUGA:
View this post on Instagram
"Ada delapan kardus berisi ganja dengan berat total 220 kilogram," ujar Benny Gunawan di kantor BNN Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (13/7/2021).
Pengungkapan itu, ucapnya, bermula dari informasi yang diterima BNN Jabar, soal adanya rencana penyelundupan ganja menggunakan truk.
Tim dari bidang pemberantasan yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan, Kombes Bubung Pramiadi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tol Jakarta-Cikampek kilometer 19, Jumat 25 Juni 2021.
TONTON JUGA:
BNN Jabar kemudian mengamankan AP, AS dan FS. Dari hasil penyelidikan hanya AP yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan AS yang menjadi sopir dan FS kernetnya tidak terbukti terlibat.
"AP yang kita tangkap mengaku bahwa sopir bernama AS dan kernet bernama FS tidak tahu delapan kardus itu berisi ganja," kata Benny Gunawan.
AP yang diketahui berperan sebagai kurir ini membawa dan menyimpan ratusan kilo ganja di bak belakang truk.
"Jadi (penyimpanan) dicampur dengan mesin pompa minyak. Jadi, dikelabui oleh mesin pompa minyak. Saat itu kita temukan delapan kardus dilakban cokelat, saat dibuka ternyata ganja," ucapnya.
BACA JUGA:Mensos Tri Rismaharini Marah Sampai Belanja Kompor di Bandung saat Lihat Dapur Umum di Wyata Guna
Kepada petugas AP mengaku disuruh disuruh seseorang bernama Akbar yang saat ini masih dalam pengejaran. Sebagai kurir, AP dijanjikan diberi upah Rp 30 juta.
"Dari pengakuan tersangka tersebut sudah melakukan dua kali. Pertama diberi upah Rp 15 juta," katanya.
Selain itu, BNN Jabar juga memusnahkan dua kilogram narkoba jenis sabu-sabu hasil tangkapan BNN periode April 2021 dari satu orang tersangka berinisial RD.
(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)