Antisipasi Penyebaran COVID-19, Panitia Penyembelihan Hewan Kurban Wajib Taati Prokes
Terasjabar.id - Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga menerbitkan surat edaran terkait tata cara penyembelihan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha 2021 di masa PPKM darurat. Dalam surat edaran tersebut disebutkan, pelaksana penyembelihan hewan kurban wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) penanganan COVID-19 secara ketat.
Selain itu, Dinas Pangan dan Pertanian juga membentuk tim untuk memantau pelaksanaan penyembelihan hewan kurban serta membentuk tim pemantau hewan kurban yang dijual di pasaran. Ini untuk mengantisipasi adanya hewan yang tidak sehat.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Nunuk Dartini mengatakan, tata cara penyembelihan hewan kurban tidak ada perubahan. Hanya, pelaksananya wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 saat penyembelihan hewan kurban.
“Ini untuk mengantisipasi penularan COVID-19. Kami minta pengurus takmir masjid dan pelaksana penyembelihan hewan kurban untuk mematuhi protokol kesehatan mulai dari pemotongan hingga distribusi daging kepada penerima,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (13/7/2021).
Terkait pemantauan hewan kurban yang dijual di pasaran, kata Nunuk, tim pemantau sudah sudah melaksanaka tugasnya. Pemantauan akan dilakukan hingga hari H Idul Adha. "Kami sudah membentuk tim pemantau hewan kurban untuk masing-masing kecamatan. Tim efektif bekerja dua minggu sebelum hari H," terangnya.
Adapun tugasnya adalah melakukan pemantauan hewan kurban di tempat-tempat penampungan hewan. “Nanti mendekati hari H kita melakukan pemeriksaan langsung terhadap hewan-hewan qurban tersebut, apakah sehat atau tidak. Bila sehat direkomendasikan untuk disembelih bila tidak sehat tidak direkomendasikan untuk disembelih,” pungkasnya.
Disadur dari Sindonews.com
Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga Pandemi Covid-19 Hari Raya Idul Adha 2021 PPKM darurat