Ojol Bisa Lewat Penyekatan di Fatmawati, Polisi: Kalau Bawa Makanan-Barang

Ojol Bisa Lewat Penyekatan di Fatmawati, Polisi: Kalau Bawa Makanan-Barang
(Foto: Foto: Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Editor: Admin Hot News —Selasa, 13 Juli 2021 10:26 WIB

Terasjabar.id - Polisi terus melakukan evaluasi pada penyekatan PPKM darurat di simpang Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menyebut ojek online (ojol) bisa melintasi penyekatan di Jalan Fatmawati Raya asalkan membawa bukti pesanan seperti makanan hingga barang.

"(Ojol) bisa, kalau mereka itu membawa bahan makanan, membawa barang, bisa lewat, kita bantu, seperti itu," kata Kabag Ops Dit Lantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali, di lokasi, Selasa (13/7/2021).

"Siapa lagi yang ngantar makanan ke rumah-rumah kalau mereka nggak bisa lewat?," jelasnya.

LIHAT JUGA:







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Karosekali mengatakan hal ini merupakan evaluasi-evaluasi yang tengah dilakukan pihaknya. Selain itu, evaluasi tersebut juga mengubah jam penutupan yang sebelumnya ditutup pukul 06.00 WIB, sekarang menjadi pukul 08.30 WIB.

"Ya jadi kita terus evaluasi, evaluasi dan evaluasi seperti tadi pagi esensial, kritikal jam 5 sampe jam 8.30 ayo monggo masuk kantor. Setelah itu, tentunya kita lakukan pengecekan, nah apakah betul dia esensial kritikal, jadi ini kita sekat," jelasnya.

Setelah evaluasi, terpantau arus lalu lintas (lalin) di penyekatan Fatmawati ini ramai lancar. Beberapa ojol dan kendaraan ambulans juga terlihat diperbolehkan lewat oleh polisi.

Karosekali mengatakan anggota yang dilibatkan dalam kurang lebih 50 orang. Anggota tersebut terdiri dari TNI, Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Sebelumnya, simpang Fatmawati pada Senin (12/7), sempat menimbulkan kemacetan. Beberapa pengendara ojol juga tidak dapat melewati penyekatan ini karena tidak bisa menunjukkan surat tanda registrasi pegawai (STRP).

Diketahui, pengemudi ojek online hingga taksi online diwajibkan membawa surat tanda registrasi pegawai (STRP) saat beroperasional. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan petugas akan mengecek kelengkapan syarat di posko penyekatan.

Baik pengemudi maupun penumpang yang diangkutnya wajib membawa STRP ketika melintas di penyekatan. Selain STRP, keduanya juga harus menunjukkan dokumen telah disuntik vaksin COVID-19.

"Iya, wajib. Para pekerja ini kita minta untuk tetap mengajukan STRP, driver-nya. Jadi pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (9/7).

"Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP. Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin sekali atau dua kali. Kemudian ada STRP," ujarnya.


(sumber:detik.com)

Corona Covid 19 PPKM


Loading...