Dokter Lois Terancam Penjara 10 Tahun, Klaim Jadi Penguasa Covid-19, Sebar Berita Bohong Bikin Onar

Dokter Lois Terancam Penjara 10 Tahun, Klaim Jadi Penguasa Covid-19, Sebar Berita Bohong Bikin Onar
Istimewa via Tribun Jakarta Dokter Lois Owien yang heboh di media sosial tidak percaya dengan virus corona atau Covid-19.
Editor: Admin Hot News —Selasa, 13 Juli 2021 10:22 WIB

TERASJABAR.ID-Dokter Lois yang nekat menyebut Covid-19 bukan virus corona dan mengaku sebagai penguasa Covid-19 ditangkap polisi pada Minggu (11/7/2021).

Saat ini, dia berstatus tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan tersangka penyebaran berita bohong.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (12/7/2021).

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Dokter Lois dijerat pasal pidana di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia juga bajal dijerat pidana dalam Undang-undang Wabah Penyakit Menular.

Lois Owien juga dijerat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Di Pasal 14 ayat 1, mengatur soal perbuatan dipidana karena menyebarkan informasi bohong menimbulkan keonaran di masyarakat dengan ancaman maksimal 10 tahun.

TONTON JUGA:

"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial," Kombes Ahmad Ramadhan.

Soal penyebaran berita bohong, Ahmad menyebut, dokter Lois menggunakan media sosial untuk menulis narasi soal Covid-19 yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Postingannya; 'korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara'," kata Ahmad, membacakan salah satu postingan dokter Lois.

BACA JUGA:Wali Kota Bandung Sebut Penutupan Jalan di Kota Bandung Selama PPKM Darurat Bakal Dievaluasi

Adapun informasi bohong yang diungkapkan Lois Owien tidak hanya disiarkan melalui satu platform media sosial saja, melainkan ada tiga platform yang digunakan.

Kemudian polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar atau screenshoot postingan Lois Owien di media sosialnya.

Hingga saat ini Lois Owien masih diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi bukan hanya satu platform media sosial tapi ada tiga platform media sosial yang telah dilakukan. Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa tangkapan layar atau screenshoot di media sosialnya. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Unggahan di Twitter membuat gaduh karena isinya menyebut soal Covid-19 bukan virus menular. Cuitan itu ditulis oleh dokter Lois, sebagaimana di akun dr.Lois@AntiAging Medicine yang menulis:

"Cuma karena kurang vitamin dan mineral, lansia diperlakukan seperti penjahat. Covid19 bukan virus dan tidak menular!!,"

dokter Lois juga menulis kalimat bernada tantangan:

"Jangan ada lagi nakes yang sok pinter yang membantah2 saya1. Saya penguasa Covid19, dunia dengan penjelasan paling ilmiah," tulisnya.

Atas cuitannya yang viral, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) akan memanggil dokter Lois namun keburu ditangkap polisi. .

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) dr.Pukovisa menyatakan dokter Lois Owien atau dr Lois bukanlah anggota IDI.

Disampaikan keanggotaan yang bersangkutan di IDI sudah kadaluarwarsa.

"Iya memang sudah lama tidak aktif menjadi anggota IDI," ujarnya dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (12/7/2021).

(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)

Dokter Lois IDI Hukuman Penjara Mabes Polri


Loading...