Jangan Lakukan Ini di Jalan Tol Kalau Tak Mau Kena Denda Besar

Jangan Lakukan Ini di Jalan Tol Kalau Tak Mau Kena Denda Besar
Gerbang tol Manado di ruas jalan tol Manado tol Manado-Bitung di Sulawesi Utara. - Jasa Marga
Editor: Admin Hot News —Selasa, 13 Juli 2021 10:12 WIB

Terasjabar.id - Pengguna jalan tol harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Ada beberapa kondisi yang membuat pengguna jalan tol harus membayar tarif tol lebih mahal.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

Beberapa pengguna jalan tol bisa dikenakan sanksi berupa denda dua sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol dengan sistem tertutup. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 86 ayat 2, denda itu diberikan jika:

LIHAT JUGA:







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Lebih lanjut, sesuai poin a jika uang elektronik pengguna jalan tol hilang (tidak dapat menunjukkan fisik uang elektronik saat keluar tol) di ruas tol dengan sistem tertutup, maka pengguna jalan tersebut akan dikenakan denda dua kali tarif tol jarak terjauh.




  















Mengutip laman resmi Jasa Marga, tahapan penanganan uang elektronik hilang di jalan tol dengan sistem tertutup (sistem pembayaran tarif tol sesuai jarak dengan data perhitungan tarif melalui asal gerbang tol dan tujuan gerbang tol) adalah sebagai berikut:

1. Pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol
2. CSS mengkonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya uang elektronik maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh
3. CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan
4. Pengguna jalan melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh.

Selanjutnya, pengendara juga harus mengakses tol dalam satu arah. Jika pengendara masuk tol di jalur A misalnya Jakarta-Bandung, maka saat keluar juga harus di jalur A arah Jakarta-Bandung, tak bisa di jalur B (arah sebaliknya Bandung-Jakarta). Kalau keluar di jalur tol yang berbeda atau berputar arah di jalan tol, akibatnya sistem akan membaca hal ini sebagai kesalahan. Di layar GTO tertulis akan tertulis AGS yang artinya adalah asal gerbang salah yang membuat pengendara tersebut didenda.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 86 ayat 3, pengguna jalan tol wajib mengganti kerugian yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada:

a. bagian-bagian jalan tol;
b. perlengkapan jalan tol;
c. bangunan pelengkap jalan tol; dan
d. sarana penunjang pengoperasian jalan tol.


(sumber:detik.com)

Gerbang Tol Indonesia Transportasi


Loading...