Uang Denda Pelanggar PPKM Darurat di Bandung Barat Baru Terkumpul Rp 5 Jutaan, Denda Terlalu Kecil?

Uang Denda Pelanggar PPKM Darurat di Bandung Barat Baru Terkumpul Rp 5 Jutaan, Denda Terlalu Kecil?
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN Sidang tindak pidana ringan karena mereka melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Padalarang, Rabu (7/7/2021)
Editor: Admin Teras Bandung —Senin, 12 Juli 2021 15:26 WIB

TERASJABAR.ID-Pelanggar penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Bandung Barat terus diberikan sanksi tegas berupa denda saat mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat, hingga saat ini uang denda yang sudah terkumpul Rp 5.650.000 dari total 29 pelanggar yang dikenakan sanksi denda baik pelaku usaha maupun perorangan.

LIHAT JUGA:





View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 pelanggar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 150 ribu, 8 pelanggar Rp 200 ribu, dan 3 pelanggar Rp 500 ribu.

Denda tersebut dikenakan kepada para pelanggar sesuai keputusan hakim saat sidang tipiring.

"Untuk denda yang paling besar Rp 500 ribu itu, dikenakan terhadap pelaku usaha rumah makan, sisanya perorangan," ujar Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (12/7/2021).

Ia mengatakan uang denda tersebut dikenakan sesuai dengan Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam Perda tersebut, kata Asep, para pelanggar-pelanggar tersebut dikenakan sanksi denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling besar Rp 50 juta serta sanksi kurungan paling lama selama 3 bulan.

TONTON JUGA:


"Kenapa denda yang diberikan sedikit? Karena denda tersebut tergantung keputusan dari hakim saat sidang tipiring, jadi kita juga tidak bisa apa-apa karena tergantung putusan," katanya.

Ia mengatakan, puluhan pelanggar yang dikenakan sanksi denda tersebut karena melanggar aturan PPKM Darurat seperti makan di tempat di rumah makan untuk perorangan dan melebihi jam operasional untuk pelaku usaha.

"Intinya, untuk pelanggar yang didenda karena kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat. Denda itu dikenakan untuk memberikan efek jera, tapi sudah sesuai aturan," ucap Asep.

BACA JUGA:24 Pasien Covid-19 di Kota Tasik Meninggal Dunia Sepanjang Minggu Hingga Senin Pagi

Jumlah uang denda tersebut, kata Asep, dipastikan akan terus bertambah karena penerapan PPKM Darurat masih akan dilaksankan hingga 20 Juli 2021 mendatang, dan nantinya semua uang denda akan disetorkan ke kas negara.

(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)

Denda PPKM BandungBarat Satpol PP


Loading...