Jaksa Ungkap Awal Mula Azis Syamsuddin Kenalkan Walkot Syahrial ke AKP Robin

Jaksa Ungkap Awal Mula Azis Syamsuddin Kenalkan Walkot Syahrial ke AKP Robin
Foto: Sidang dakwaan Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (Datuk-detikcom)
Editor: Admin Hot News —Senin, 12 Juli 2021 15:20 WIB

Terasjabar.id - Jaksa penuntut umum pada KPK mengungkap awal mula Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial ke AKP Stepanus Robin Pattuju. Saat itu, Robin masih menjadi penyidik KPK.

Hal tersebut dipaparkan jaksa dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dari Syahrial ke Robin di PN Medan, Senin (12/7/2021). Azis disebut mengenalkan Syahrial ke Robin pada Oktober 2020 di kediaman Azis di Jakarta Selatan.

LIHAT JUGA:







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


"Pada pertemuan itu terdakwa dan Muhammad Azis Syamsuddin membicarakan mengenai Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai, lalu Muhammad Azis Syamsuddin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam Pilkada tersebut," ujar jaksa.

Setelah Syahrial setuju, Azis kemudian meminta Robin yang saat itu merupakan penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Robin ke Syahrial. Dalam perkenalan itu, kata jaksa, Robin menyebut bahwa dirinya merupakan penyidik KPK dan menunjukkan tanda pengenal.

"Pada pertemuan itu, terdakwa menyampaikan kepada Stepanus Robinson Pattuju akan mengikuti Pilkada periode kedua Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK, sehingga terdakwa meminta Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah. Atas permintaan terdakwa tersebut, Stepanus Robinson Pattuju bersedia membantu," ucap jaksa.

Keduanya kemudian saling bertukar nomor ponsel. Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi rekannya yang merupakan seorang pengacara, Maskur Husain, terkait permintaan bantuan perkara di daerah Tanjungbalai. Maskur Husain disebut sepakat membantu asalkan ada dana Rp 1,5 miliar.

"Permintaan Maskur Husain ini disetujui Stepanus Robinsons Pattuju untuk disampaikan kepada terdakwa," tutur jaksa.

Singkat cerita, Syahrial juga setuju dan mulai mengirimkan uang ke Robin dengan harapan agar penyelidikan terkait dirinya tidak naik ke penyidikan. Total suap yang diberikan ke Robin berjumlah Rp 1,6 miliar yang diberikan secara bertahap baik secara transfer maupun tunai.

"Pemberian uang yang dilakukan oleh terdakwa kepada Stepanus Robinson Pattuju yakni melalui transfer bank sejumlah Rp 1.475.000.000 dan secara tunai sejumlah Rp 220.000.000. Sehingga jumlah seluruhnya Rp 1.695.000.000," ucap jaksa.

Atas perbuatannya itu, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


(sumber:detik.com)

AKP Indonesia Info


Loading...