Terkait Informasi Pasar Wanaraja Ditutup, Ini Penjelasan Camat Wanaraja

Terkait Informasi Pasar Wanaraja Ditutup, Ini Penjelasan Camat Wanaraja
Editor: Malda Teras Garut —Senin, 12 Juli 2021 13:49 WIB
Garut, Terasjabar.id - Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19 di wilayah kecamatan Wanaraja, serta dalam pelaksanaan PPKM Darurat, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kecamatan Wanaraja berupaya untuk menekan penyebaran virus covid-19 , salahsatunya dengan memberlakukan penyekatan jalan raya Wanaraja, menutup sementara objek wisata, hingga menertibkan perusahaan dan pedagang kategori non-esensial.

Camat Wanaraja Mia Herlina menjelaskan, Kecamatan Wanaraja merupakan wilayah dengan mobilitas tinggi sehingga untuk upaya menekan dan mengurangi mobilitas warga, forkopincam Wanaraja memberlakukan penyekatan akses jalan ke kota sesuai instruksi forkopimda Garut.

"Wanaraja merupakan wilayah mobilitas tinggi sehingga dilakukan penyekatan dengan sasaran warga akan ke pusat kota namun yang tidak ada kepentingan, hanya untuk jalan-jalan saja, namun untuk kendaraan umum dan  masyarakat yang hendak ke pasar kita perbolehkan dengan memakai protokol kesehatan". ,ungkap Mia.

FOLLOW JUGA INSTAGRAM KAMI : 

Mia juga mengatakan bahwa untuk tiap desa di wilayah Kecamatan Wanaraja, saat ini sudah melakukan PPKM Darurat.

"Alhamdulillah, untuk wilayah Kecamatan Wanaraja per masing-masing desa sudah melakukan kegiatan PPKM Darurat ini, sehingga kita dari jauh-jauh hari mengingatkan kepada satgas tiap-tiap Desa terkait PPKM Darurat untuk bersama-sama ada penyekatan guna meminimalisir keluar masuknya masyarakat".,tutur Mia.

Sementara terkait informasi yang beredar di masyarakat bahwa Pasar Wanaraja di tutup, Mia Herlina menjelaskan, bahwa tidak ada penutupan pasar.

"Terkait dengan pasar, sesuai dengan aturan, kita tidak ada penutupan pasar, akan tetapi disana (Pasar Wanaraja) masih banyak pedagang berjualan yang non-esensial, sehingga kita hanya mengingatkan dan menertibkan penjual di pasar yang non-esensialnya saja." Tutup Mia.

TONTON JUGA : 


Diketahui bersama, semenjak pemerintah memberlakukan PPKM Darurat, istilah sektor Esensial , Kritikal, dan Non-Ensensial sering terdengar dan sunter di masyarakat. Lantas, apa saja yang di maksud dengan istilah Esensial, Non-Esensial dan Kritikal? Berikut perbedaannya :

*Perusahaan Kritikal*

Dalam Instruksi Mendagri, perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen dari kantor . Artinya, semua pekerja dapat work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

Berikut bidang usaha yang termasuk sektor kritikal:

- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik dan transportasi
- Industri makanan dan minuman serta penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional
- Penanganan bencana
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik dan air)
- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari


*Perusahaan Esensial*

Perusahaan yang bergerak di sektor esensial selama PPKM Darurat diperbolehkan menerapkan WFO sebanyak 50 persen. Artinya, perusahaan ini hanya wajib menerapkan WFH untuk pekerjanya sebanyak 50 persen.

Berikut bidang usaha yang termasuk sektor esensial:

- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Teknologi informasi dan komunikasi
- Perhotelan non-penanganan karantina COVID-19
- Industri orientasi ekspor

*Perusahaan Non-Esensial*

Perusahaan non-esensial merupakan perusahaan yang tak tercakup dalam sektor kritikal dan esensial dan sifatnya tidak mendesak (tidak terlalu pokok, Misalnya saja perusahaan penjual properti, pakaian dll. (Adis Cahyana/Terasjabar.id)

Garut Wanaraja Viral Camat pasar PPKM Darurat


Loading...