Selundupkan Sabu Seberat 1 Kg , Warga Bandung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Selundupkan Sabu Seberat 1 Kg , Warga Bandung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
(istimewa/Sindonews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 12 Juli 2021 13:13 WIB

Terasjabar.id - Polisi berhasil menangkap warga Bandung berinisial AS karena kedapatan menyelundupkan dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Pria berusia 46 tahun tersebut ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Ujungberung, Kota Bandung. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu seberat lebih dari 1 kilogram (kg).

AS sendiri ditangkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Bandung yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah, Senin (5/7/2021) lalu.

"Kita mengungkap kasus sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1.010 gram atau 1 kg," ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (12/7/2021).

Ulung melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka AS, kasus ini bermula saat AS mendapatkan pesanan untuk mengambil sabu-sabu di Pekanbaru, Riau.

Setelah menerima pesanan tersebut, AS pun berangkat ke Pekanbaru untuk mengambil sabu-sabu itu. Sambil membawa sabu-sabu, AS kemudian kembali lagi ke Bandung.

Sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirimkan kembali oleh AS ke Kendari, Sulawesi Tengah. Namun, polisi yang mengendus aksi AS tersebut langsung melakukan penangkapan. "Sebelum berangkat (ke Kendari) sudah ditangkap lebih dulu," kata Ulung.

Menurut Ulung, AS sendiri sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Kini, pihaknya melakukan pengembangan sekaligus mencari pemesan sabu-sabu itu. "Kita lakukan pengembangan yang lebih besar lagi oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung," ucap Ulung.
Selain mengamankan 1 kg sabu-sabu, jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Bandung juga mengamankan satu unit mesin vacum plastik, timbangan digital, alat hisap, dan ponsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat AS dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya pidana (penjara) paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar," tandas Ulung.

Disadur dari Sindonews.com 

Warga Bandung AS Narkotika Sabu - Sabu Pandemi Covid-19


Loading...