Mau ke Pulau Seribu, Ini Persyaratan yang Wajib Dibawa

Mau ke Pulau Seribu, Ini Persyaratan yang Wajib Dibawa
(SINDOnews/Yohannes Tobing : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 12 Juli 2021 12:32 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memberlakukan syarat wajib bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan transportasi kapal dari dan ke Kepulauan Seribu .

Kepala Satuan Pelaksanan Pelayaran UP Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo mengatakan, untuk menuju ke pulau ataupun ke Jakarta dari pulau seribu masyarakat harus memiliki sejumlah persyaratan.

Seperti, surat tanda pengenal berupa KTP, Surat Vaksin COVID-19, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari pimpinan instansi dan Surat Keterangan Negatif COVID-19.

"Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat menggunakan jasa pelayanan kapal Dinas Perhubungan," Kata Sulistiyono saat dikonfirmasi Senin (12/07/2021). 

Adapun untuk persyaratan ini, Sulistyono mengatakan persyaratan ini berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Kepulauan Seribu.

"Selama PPKM Darurat layanan transportasi kapal Dishub hanya melayani warga pulau, TNI/Polri maupun petugas kesehatan. Tidak melayani untuk wisatawan," pungkasnya.

Disadur dari Sindonews.com 

Pemprov DKI Jakarta Pandemi Covid-19 Prokes Dishun DKI Jakarta Layanan Transportasi


Loading...