Wajib Mempunyai STRP, Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Depok Turun 35%

Wajib Mempunyai STRP, Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Depok Turun 35%
(SINDOnews/R Ratna Purnama : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 12 Juli 2021 11:43 WIB

Terasjabar.id - Sejak diberlakukan pengetatan aturan naik KRL Commuter Line , jumlah penumpang di sejumlah stasiun di Kota Depok turun signifikan. Pada hari ini ada penurunan penumpang KRL sebanyak 35% dibanding hari normal.

“Berdasarkan pengamatan dan juga monitoring kami langsung di lapangan untuk di stasiun di Kota Depok terjadi penurunan 30-35% dari biasanya,” kata Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (12/7/2021). 

Aturan baru yang ditetapkan, penumpang KRL wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II.

Dadang menyebut aturan baru tersebut efektif menekan angka penumpang KRL Commuter Line. Namun hal itu tidak terjadi di jalan raya karena masih terjadi kepadatan di Jalan Raya Margonda. Salah satunya karena masih banyak pekerja non esensial di Jakarta yang beraktivitas.

“Di jalan juga ada penurunan tetapi masih cukup tinggi arus lalu lintasnya. Sektor hulu terutama sektor non esensial yang berada di hulu atau di jJabodetabek masih banyak yang melakukan aktivitas,” bebernya. 

Dia pun meminta kerja sama yang baik di wilayah Jabodetabek sehingga dapat sama-sama menekan angka mobilitas dan penyebaran COVID-19. Selain itu, dia juga diingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan 5M untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Dadang menegaskan, mulai Selasa (13/7/2021) pihaknya akan lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan. Pekerja yang menuju Jakarta wajib mengantongi STRP, sedangkan di Kota Depok wajib memiliki kartu identitas pekerja sektor priotitas (KIPOP).

Jika tidak, maka pekerja diminta untuk kembali dan tidak diperkenankan melintas. “Mulai besok akan lebih tegas lagi. Untuk nakes hanya menunjukkan id card dan atau faskes dari RS,” tutupnya.

Disadur dari Sindonews.com 

LRL Kota Depok Stasiun KRL Pandemi Covid-19


Loading...