FKUB Kota Sukabumi Sebut Dibukanya Tempat Ibadah Menjadi Dambaan Umat Apalagi Mendekati Hari Raya Idul Adha

FKUB Kota Sukabumi Sebut Dibukanya Tempat Ibadah Menjadi Dambaan Umat Apalagi Mendekati Hari Raya Idul Adha
(TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 11 Juli 2021 14:48 WIB

Terasjabar.id - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Sukabumi Aden Munhiyar menyambut baik kebijakan Mendagri terkait PPKM Darurat, terkait dibukanya kembali tempat ibadah.

"Tentunya ini kabar gembira bagi semua kalangan umat beragama, karena pada dasarnya setiap umat ingin beribadah ditempat yang sakral menurut agamanya masing-masing," ucapnya, Minggu (11/7/2021) saat ditemui Tribunjabar.id, disela-sela memberikan nasi kotak bagi petugas PPKM Darurat.

Menurut Ade, sebentar lagi menjelang Idul Adha 1442 Hijriah, tentunya menjadi dambaan umat Islam untuk melaksanakan salat Ied dan kurban.

"Ini tentunya kabar gembira, utamanya umat Islam menjelang salat Idul Adha dan kurban," ucapnya.

Namun di sisi lain, kata Ade, ada yang perlu diperhatikan dalam situasi pandemi Covid-19 ini. Apalagi kasus Covid-19 terus meningkat, yakni harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah di tempatnya agamanya masing-masing untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya ikhtiar," tuturnya.

Sebelumnya,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Nomor 19/2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali,  yakni tidak menutup tempat ibadah baik Musala, Masjid, Klenteng, Gereja, hingga Pura.

Optimalkan Pembelian Kurban Online

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat mengoptimalkan Hari Tasyriq, yakni selama tiga hari setelah Iduladha, untuk pembelian dan penyembelihan hewan kurban pada pelaksanaan Iduladha 1442 H. Ia menekankan pembelian hewan kurban pun dapat memanfaatkan teknologi dengan bertransaksi online. 

Untuk menguatkan hal tersebut, Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Protokol Pemeriksaan, Penjualan, dan Penyembelihan Hewan Kurban, serta Distribusi Daging Kurban pada Masa Covud-19 Tahun 1442 Hijriah/2021.

Menurut Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, Kepgub disusun supaya pelaksanaan kurban di tengah pandemi Covid-19 berjalan aman dan optimal. Apalagi, saat ini, kasus Covid-19 masih terus bertambah.

Salah satu poin dalam Kepgub tersebut mengatur penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah 1442 Hijriah. Tujuannya untuk menghindari kerumunan di lokasi penyembelihan hewan kurban.

"Tentunya hewan yang memenuhi syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban, meliputi hewan sapi, kerbau, domba, atau kambing harus memenuhi kriteria sehat, tidak cacat, jantan dan sudah cukup umur. Untuk domba lebih dari satu tahun, sapi di atas umur dua tahun," kata Kang Emil melalui siaran digital, Minggu (11/7).

Daging kurban juga harus memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Aman berarti tidak mengandung bahaya biologis, kimiawi, dan fisik atau bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Sedangkan Sehat yakni mengandung bahan-bahan (nutrisi) yang dapat menyehatkan manusia.

Utuh berarti tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain. Sementara Halal yakni disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam, dan tidak bercampur dengan barang yang haram.

Penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Namun karena keterbatasan lokasi, pemotongan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dilgelar di area yang luas serta hanya petugas pemotongan hewan yang hadir.

"Satu petugas satu alat, jangan bergantian. Sementara pemilik hewan kurban tidak perlu hadir di lokasi, panitia bisa memfasilitasi dengan alat komunikasi, bisa zoom atau lainnya," ucap Kang Emil.

Pendistribusian juga dilakukan  dari rumah ke rumah sehingga tidak menimbulkan kerumunan di lokasi penyembeliah kurban.

Disadur dari Tribunjabar.id (dian hediansyah/m syarif abdussalam)

FKUB Pandemi Covid-19 PPKM Darurat Prokes Kota Sukabumu


Loading...