Wahyu : Pengaduan Publik Belum Terkelola Efektif dan Terintegrasi

Wahyu : Pengaduan Publik Belum Terkelola Efektif dan Terintegrasi
Editor: Epenz Teras Kuningan —Minggu, 11 Juli 2021 11:03 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Sosialisasi Sistem Aplikasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) sebagai aplikasi untuk meningkatkan pelayanan dan aspirasi publik dalam memberikan layanan cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Hal dikatakan Kadis Kominfo Kuningan, DR. Wahyu Hidayah, M.Si, didampingi Sekdis Aa Subagja, S.Sos., M.Si dan Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP) Anwar Nasihin, S.Kom, M.Si. saat memberikan arahan Sosialisasi secara virtual, diikuti Narsumber dari Diskominfo Provinsi Jawa Barat Masduki, para operator/admin Lapor! SKPD dan kecamatan se-Kabupaten Kuningan.

Dr Wahyu Hidayah,M.Si saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (9/07/2021) menjelaskan bahwa, pengelolaan pengaduan pelayanan publik belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya.

”Untuk itu dalam mengelola pengaduan supaya terintegrasi dibutuhkan Sistem Aplikasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang dikelolala langsung oleh kecamatan dan SKPD se-Kabupaten Kuningan, dengan menugaskan operator LAPOR!,” paparnya.

Program LAPOR lanjut Wahyu, merupakan layanan semua aspirasi pengaduan masyarakat Indonesia. Lembaga Pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik.

LAPOR! Ini, ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 tahun 2015 Tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Gambar

“Tujuan dari 'jurus' LAPOR! ini, untuk meningkatkan pelayanan dan aspirasi publik dalam memberikan layanan yang berkulitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Ketika ada pengaduan atau keluhan yang disampaikan pengadu atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara,” jelasnya.

Terkait hal itu Kadis Kominfo berharap, kepada operator/admin LAPOR! SKPD dan kecamatan untuk bekerjasama menjalankan tugas dengan baik, dalam menerima pengaduan masyarakat sebagai bentuk pelayanan kepada publik. Untuk itu, ketika ada pengaduan segera ditindaklanjuti secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik.

“Peranan Diskominfo dalam LAPOR!, sebagai operator tingkat Kabupaten, yang mengontrol secara teknis teknologi dan juga pelaporan administrasi dari SKPD dan Kecamatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid IKP, Anwar Nasihin, S.Kom, M.Si, menjelaskan bahwa, petugas/admin LAPOR! sudah dibuatkan SK Bupati. Dan sebagai informasi, bahwa LAPOR! terintegrasi secara nasional, pengaduan yang tidak di respon akan tercatat dalam Database Nasional. Kinerja kabupaten dalam menggunakan Aplikasi LAPOR! ini, dievaluasi setiap tahun oleh pemerintah pusat.

“Sebagai bentuk turunannya akan disampaikan juga jumlah pengaduan dan respon ke masing-masing SKPD dan kecamatan. Untuk itu ketika ada pengaduan mohon kerjasamanya petugas/admin LAPOR! Bisa menyampaikan ke Sekretaris Dinas/Instansi atau Sekmat kemudian untuk di ketahui pimpinan masing-masing agar ditindaklanjuti,” papar Anwar.

Selanjutnya bagi masyarakat yang ingin memberikan aduan tentang pelayanan publik, bisa mengirimkan aduannya melalui Website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta Aplikasi LAPOR! yang dapat diunduh untuk Android dan ios. (H Aboy)

SP4N-LAPOR Pandemi Covid-19 Kominfo Kuningan IKP Prokes Kementerian PANRB


Loading...