Dugaan Pungli Pemakaman Pasien Covid-19 di Bandung, 'Tak Ada Empati, Ditindak Tegas' Ujar Wakil Wali Kota Yana Mulyana

Dugaan Pungli Pemakaman Pasien Covid-19 di Bandung, 'Tak Ada Empati, Ditindak Tegas' Ujar Wakil Wali Kota Yana Mulyana
Ilustrasi (Tribun Jabar/ Mega Nugraha : Google)
Editor: Epenz Teras Bandung —Minggu, 11 Juli 2021 09:55 WIB

Terasjabar.id - Pemkot Bandung mengumumkan telah memberhentikan seorang petugas pemikul di TPU Cikadut yang diduga terlibat pungutan liar alias pungli. Saat ini, petugas itu tengah menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menegaskan oknum yang bersangkutan telah ditindak tegas dengan keputusan pemberhentian. Yana Mulyana menyebut dugaan pungli tersebut tak bisa ditolerir karena masalah Covid-19 merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latarbelakang.

"Saya tak mau main-main urusan covid. Siapa pun yang manfaatkan situasi ini dan tak miliki rasa empati akan ditindak tegas karena urusan kemanusiaan," katanya, Minggu (11/7/2021)

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari menambahkan bahwa oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga lakukan pungli adalah tenaga pemikul tambahan. Dia diakomodir pada Februari 2021 untuk bantu proses pemikulan jenazah.

"Oknum itu bernama Redi dan bukan staf UPT TPU Cikadut. Tapi, yang bersangkutan petugas pemikul yang kami angkat menjadi PHL pemikul jenazah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut," katanya.

Seluruh tenaga tambahan, lanjutnya, telah dibayar pemkot sesuai UMK dan tak pernah telat dalam pembayarannya. Dia juga menegaskan TPU Cikadut yang diperuntukkan bagi jenazah Covid-19 tak membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Kami tegaskan seluruh layanan pemakaman jenazah covid di TPU Cikadut gratis. Sebab, upah mereka sudah dibayar Pemkot Bandung. Kami juga sudah tugaskan UPT TPU Cikadur untuk datangkan bantuan petugas tambahan dari TPU lainnya untuk mengisi kekosongan apabila ada tenaga pemikul yang tak bertugas," ucapnya seraya menyebut tenaga tambahan dari TPU Nagrog dan TPU Cikutra. 

Jasa pikul jenazah Covid di TPU Cikadut Bandung
Jasa pikul jenazah Covid di TPU Cikadut Bandung (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

Tanggapan Ridwan Kamil

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan oknum yang memungut biaya  pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, sudah dipecat dan diperiksa polisi.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan bahwa pemakaman pasien Covid-19 tidak dipungut biaya.i

"Terkait berita pungli pemakaman yang terjadi TPU Cikadut ini, oknum-oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh polisi. Oknum tersebut ternyata melakukan modus ini tidak hanya kepada nonmuslim namun kepada keluarga jenazah Covid-19 yang muslim juga," kata Ridwan Kamil melalui akun instagramnya, Minggu (11/7).

Ridwan Kamil mengatakan pemakaman jenazah Covid-19 di mana pun dinyatakan gratis karena proses pemakamannya sudah dibayar negara melalui pemerintah kota atau kabupaten setempat.

"Pemakaman pasien Covid-19 tidak dipungut biaya karena semua petugas sudah dibayar bulanan oleh pemkot/kabupaten sebagai instansi pengelola," katanya.

Ridwan Kamil pun meminta maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan karena seharusnya hal ini tidak terjadi.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung melalui Wakil Walikota Bandung agar memperbaiki dan meningkatkan pengawasan terkait pemakaman Covid-19 di wilayahnya. Agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.

Ridwan Kamil mengatakan ia meminta walikota dan bupati di 27 kota dan kabupaten di Jabar untuk memastikan pemakaman pasien Covid-19 tanpa kendala.

"Juga arahan yang sama juga disampaikan kepada kota kabupaten lainnya agar memastikan pelayanan kepada publik harus optimal dan tidak berbayar. Hatur nuhun," katanya.

Dikritisi DPR RI

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mendesak Kapolda JabarIrjenAhmad Dofiri dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera turun ke lapangan guna memproses secara hukum para pelaku pungutan liar (pungli) terhadap keluarga jenazah Covid-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut khusus pemakaman Covid-19.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya, para keluarga korban meninggal dunia akibat Covid-19 yang dimakamkan di TPU tersebut dimintai uang yang tak wajar jumlahnya.

Mereka kabarnya dipalak biaya pemakaman hingga Rp 4 juta rupiah oleh petugas TPU. Jika tidak membayar maka jenazahnya tidak jadi dimakamkan.

"Ini kejahatan pemerasan bahkan kejahatan kemanusiaan melanggar aturan Presiden," ujar Junimart Girsang kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).

"Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar sebagai Kasatgas Covid harus segera turun menyikapi ini, serta memproses secara hukum para pelakunya yang menurut saya ini sudah terorganisir dan bisa diduga sindikasi," tegas mantan Anggita Komisi III DPR RI itu.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Junimart Girsang, setidaknya terdapat sebanyak tiga keluarga yang menjadi korban pungutan liar biaya pemakaman di TPU khusus Covid-19 Cikadut, Bandung itu.

Di antaranya Yunita Tambunan, Edriyos dan Evi yang keseluruhannya merupakan warga Pasundan, Bandung. Sementara Yunita Tambunan saat dikonfirmasi wartawan, menerangkan aksi pemalakan tersebut terjadi pada Selasa 06 Juli 2021, sekitar pukul 20:00 WIB.

Saat dirinya mengantarkan jenazah ayahnya Binsar Tambunan korban Covid-19 untuk dimakamkan di TPU tersebut. Sebelum pemakaman dilakukan, Yunita didatangi oleh petugas makam bernama Rendi Kardinata yang mengaku sebagai kordinator tim C TPU Cikadut.

Dan memintanya untuk membayar biaya pemakaman sebesar Rp 4juta.

"Dia bilang bahwa liang lahat sudah disiapkan. Saya bertanya, kenapa saya harus bayar pak?, waktu itu sekitar pukul delapan malam,"ujar Yunita kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (10/7/2021).

"Lalu Pak Rendi itu jawab. Kalau non muslim tidak ditanggung Pemerintah, katanya gitu," lanjut Yunita.

Karena mendengar penjelasan itu, akhirnya Yunita bersama keluarga memohon keringanan biaya, setelah melalui negosiasi yang alot akhirnya disepakati Yunita harus membayar sebesar Rp 2,8 juta.

Dengan bukti catatan rincian pembayaran yang ditulis di atas kertas.

"Kita sepakatilah membayar Rp 2,8juta, karena hari sudah semakin larut dan sudah tidak tahu mau buat apa lagi. Maka karena alasan tidak ada kwitansi, si Pak Rendi itu menuliskan bukti pelunasan di atas kertas dengan rincian biaya gali makam Rp 1,5 juta, biaya pikul jenazah Rp 1juta dan Salib Rp 300ribu," terangnya.

Tidak sampai di situ saja, setelah selesai melakukan pemakaman sekitar pukul 23:00 WIB. 

Aksi pemalakan kembali terjadi dengan dalih meminta bantuan beli vitamin untuk para petugas gali makam.

"Waktu kita mau pulang, petugas TPUnya datang lagi minta uang Rp 50 ribu untuk beli vitamin penggali makam katanya," paparnya.


Disadur dari TRibunjabar.id

Pemkot Bandung TPU Cikadut Polisi Wakil Wali Kota Bandung Pungli Petugas Pemikul Pandemi Covid-19


Loading...