Pedagang Kurban Luar Daerah ke Cimahi Wajib Membawa Surat Bebas COVID-19

Pedagang Kurban Luar Daerah ke Cimahi Wajib Membawa Surat Bebas COVID-19
Ilustrasi (Suara Jabar : Google)
Editor: Epenz Teras Cimahi —Minggu, 11 Juli 2021 09:44 WIB

Terasjabar.id - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi mensyaratkan semua pedagang hewan kurban dari luar daerah yang masuk ke Cimahi harus membawa surat bebas COVID-19.

Hal itu sebagai antisipasi menjelang perayaan Idul Adha, dimana biasanya banyak penjual kurban luar daerah yang mengadu peruntungan dengan membuat depo penjualan hewan kurban di Cimahi.

"Penjual hewan kurban dari luar daerah wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dan tempat berjualannya juga harus mengikuti protokol kesehatan," kata Kepala Bidang Pertanian pada Dispangtan, Kota Cimahi, Mita Mustikasari.


Syarat tersebut diberlakukan untuk mencegah penularan COVID-19. Terlebih saat ini kasus COVID-19 di Kota Cimahi terus mengalami penambahan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurutnya, baik penjual maupun pekerjanya harus dalam kondisi sehat, yang dibuktikan dalam surat keterangan rapid test antigen. Bagi yang belum dites maka mereka bisa dites COVID-19 di Kota Cimahi dan itu sudah menjadi prosedur yang berlaku. "Jika diketahui ada yang terpapar atau positif COVID-19 maka mereka akan dipulangkan ke daerah asal," tegasnya.

Sedangkan untuk kesehatan hewan kurban, lanjut Mita, Dispangtan Kota Cimahi telah mulai melakukan pemeriksaan sejak Jumat (9/7/2021). Tahun ini ditargetkan bisa menyasar 2.800 ekor hewan kurban untuk diperiksa kesehatan dan kelayakannya.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong (ante mortem) pada tanggal 19 Juli 2021, serta pemeriksaan kesehatan daging (post mortem) pada tanggal 20-23 Juli 2021. Total ada sebanyak 17 petugas yang diterjunkan untuk memeriksa hewan kurban di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan.

"Karena masih pandemi COVID-19 maka prosedur pemeriksaan oleh petugas memperhatikan prokes. Hewan kurban harus terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat, dan memiliki surat keterangan kesehatan hewan," pungkasnya.

Disadur dari Sindonews.com 

Dispangtan Kota Cimahi Hewan Kurban Surat Bebas Covid-19 Pandemi Covid-19 PPKM Darurat


Loading...