Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jaksel menangkap delapan orang yang diduga melakukan pengroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak. Tiga diantaranya Michael (26), Gabriella (24), Alestasia (21) sudah ditetapkan sebagai tersangka,
"Kita mendapatkan beberapa pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan petugas. Saat ini tiga orang berstatus tersangka, 5 orang lain saksi," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Ardiyansah, Jumat (9/7/2021).
Azis menerangkan, peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan TB Simatupang, Jaksel pada Kamis (8/7/2021) malam.
Saat itu, Iptu Suwardi yang merupakan anggota Polsek Cilandang merespon informasi masyarakat perihal adanya kerumunan dan balap liar. Kedatangan Iptu Suwardi rupanya mendapat perlawanan dari para muda-mudi yang tengah asyik menonton dan melakukan balap liar.
"Beliau melakukan himbauan agar tidak berkerumunan dan balap liar. tapi himbauan itu di respon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan," ujar dia.
Azis menerangkan, Iptu Suwardi dikeroyok hingga terluka. Korban sekarang masih dalam perawatan.
"Kondisinya lumayan membaik, sudah dicek ada memar di beberapa bagian dan kepala masih pusing sehingga perlu istitahat cukup," terang dia.
Azis menerangkan, tindakan brutal muds-mudi tidak bisa ditolerir. Saat ini, delapan orang telah ditangkap. Azis menyebut, pihaknya tengah memburu sejumlah pelaku lain. Guna mempertanggung jawabkan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
"Saya akan melakukan tindakan tegas dan mengejar beberapa pelaku yang belum tertangkap," ucap dia.
(Sumber,Liputan6.com)