Berlaku Mulai Senin 12 Juli 2021, PPKM Darurat di 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa Bali, Ini Daftarnya

Berlaku Mulai Senin 12 Juli 2021, PPKM Darurat di 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa Bali, Ini Daftarnya
Istimewa/Dok Humas Polres Ciamis ilustrasi pengetatan jalan saat PPKM darurat- Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa-Bali mulai Seni
Editor: Admin Hot News —Sabtu, 10 Juli 2021 15:39 WIB

TERASJABAR.ID-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  yang sebelumnya hanya diberlakukan di Jawa dan Bali, kali pemerintah resmi menetapkan hal serupa di luar Pulau Jawa-Bali.

Namun tidak semua pulau di luar Jawa-Bali menerapkan PPKM darurat, melainkan hanya sejumlah kabupaten/kota saja.

PPKM darurat di sejumlah kabupaten/kota di luar Jawa-Bali ini berlaku mulai Senin 12 Juli 2021.

Aturan ini dinyatakan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan sejumlah pertimbangan salah satunya adanya perkembangan kasus Covid-19 yang dinilai masih menunjukkan peningkatan.

Dikutip dari Kontan.Id, pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa-Bali.

Dalam hal ini, pemerintah mengatur ada 15 Kabubaten/Kota yang akan menjalankan pengetatan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut mulai Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Adapun 15 Kabupaten/Kota yang dimaksud antara lain Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut didasari atas perkembangan kasus Covid-19 masih menunjukkan eskalasi peningkatan bahkan di luar Jawa-Bali.

Oleh karenanya, PPKM Darurat luar Jawa-Bali ini diharapkan menjadi cara pemerintah untuk mengambil langkah antisipatif agar jangan sampai terjadi kondisi yang semakin tidak kondusif. 

Kata Airlangga, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), PPKM Darurat diberlakukan di luar Jawa dan Bali dengan tetap menjaga kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat.

Pertama, pemerintah memperkuat 3T (Testing, Tracing, Treatment) bagi daerah PPKM Darurat 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali.

Kedua,pemerintah segera memberikan bantuan beras sebanyak 10 kg untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), program Program Keluarga Harapan (PKH), dan 10 juta KPM Program BST dalam pelaksanaan PPKM Darurat. 

Ketiga, pemerintah juga akan memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 ajuta untuk 3 juta usaha mikro (Kementerian Koperasi dan UMKM) diprioritaskan untuk Kabupaten/Kota yang memberlakukan PPKM Darurat

Selain itu, Airlangga juga menekankan pemerintah akan segera melakukan program vaksinasi ke-3 (Booster) untuk tenaga kesehatan yang bekerja di garis terdepan dalam penanganan Covid-19.

“Program vaksinasi ke-3 (Booster) akan dilakukan mulai minggu depan untuk 1,47 juta tenaga kesehatan. Teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” kata Airlangga saat Konferensi Pers PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali, Jumat (9/7).

(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)

PPKM Darurat JAWA BALI


Loading...