Sepekan Penerapan PPKM Darurat, Satpol PP Jabar Tindak Ribuan Pelanggar Perorangan dan Usaha

Sepekan Penerapan PPKM Darurat, Satpol PP Jabar Tindak Ribuan Pelanggar Perorangan dan Usaha
Dok Kec Bandung Kidul Tim dari Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, melakukan pemantauan PPKM Darurat di Pasar Modern Batununggal. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jawa Barat sudah menindak
Editor: Admin Teras Bandung —Sabtu, 10 Juli 2021 15:14 WIB

TERASJABAR.ID-Sabtu (10/7/2021) ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali sudah berlangsung seminggu setelah dimulai pada Sabtu (3/7/2021).

Seminggu pelaksanaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jawa Barat sudah menindak 5.191 pelanggar perorangan dan 1.349 pelanggar badan usaha.

Kasatpol PP Jabar, Ade Afriandi, mengatakan, jenis pelanggaran paling banyak dilakukan perorangan adalah tidak memakai masker dan makan di tempat.

"Sedangkan pelaku usaha, pelanggarannya karena aturan jam operasional, tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak menyediakan hand sanitizer dan tidak menyediakan pengecekan suhu tubuh," ujar Ade Afriandi saat dihubungi, Sabtu (10/7/2021).

Menurut dia, dari total pelanggar yang sudah ditindak, 6.170 diantaranya dikenakan denda administrasi, serta ada 370 orang yang dikenakan sanksi pidana. 

"Kalau sanksi administratif perorangan ada 5.060 orang sedangkan pelaku usaha ada 1.110 orang. Lalu untuk sanksi pidana perorangan ada 131 orang sedangkan pelaku usaha ada 239 orang," katanya. 

Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menambahkan, di Bandung juga masih banyak ditemukan pelanggar protokol kesehatan saat PPKM darurat.

"Mungkin yang di luar esensial sama kritikal, ya. Masih ada (yang membandel). Makanya sama petugas, kita juga sosialisasi penindakan," ujar Rasdian. 

Rasdian mengatakan, anggotanya di lapangan sudah menindak 200 pelanggar individu serta 40 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

"Memang setelah kita cek ke lapangan, rata-rata yang saya lihat itu ya alasannya tidak tahu, tidak dikasih tahu. Tapi kan ini pandemi, hitungannya detik, menit, bahkan setiap menit itu sudah ada yang meninggal," katanya. 

Dalam melakukan penindakan, pihaknya tidak langsung menerapakan denda atau menyegel tempat usaha.  

"Pasti kan ada tahapannya, ada lisannya, ada tegurannya. Kalau dua kali masih saja (melanggar) baru kita denda," ucapnya. (*)

(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)

PPKM Darurat Satpol PP Jabar


Loading...