Niatan rehabilitasi itu diutarakan Penasihat hukum AB dan NR, Wa Ode Nur Zainab saat membesuk kliennya di Polres Metro Jakpus pada Jumat (9/7/2021) malam.
"Kami dalam hal ini insyaallah juga sudah mempersiapkan pengajuan permohonan rehabilitasi," kata dia di Polres Metro Jakpus, Jumat (9/7/2021) malam.
Wa Ode menerangkan, berharap restu dari pihak kepolisian untuk membawa kliennya ke panti rehabilitasi narkoba. Wa Ode menyebut, bahwa kliennya bisa dikategorikan sebagai korban.
Dalam hal ini, Wa Ode mengutip Pasal 54 Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Bahwa justru rehabilitasi wajib diberikan kepada korban. Ingat ya, ini korban, harus diberikan pengobatan medis. Sehingga mereka nanti bisa kembali ke masyarakat, sehingga nanti ada rehabilitasi sosial," ujar dia.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan pasangan selebritas NR dan AR serta sopir pribadi mereka ZN sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
AR menyerahkan diri ke Polres Metro Jakpus saat mengetahui istrinya NR ditangkap polisi. Polisi mengungkap hasil tes urine dari ketiganya juga positif mengandung sabu atau metamfetamin.
(Sumber,Liputan6.com)