TERASJABAR.ID-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai aturan yang mewajibkan pengemudi ojek dan taksi online memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP).
"Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja keluar-masuk DKI Jakarta harus sesuai ketentuan PPKM dan aturan lainnya, termasuk STRP," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
LIHAT JUGA:
View this post on Instagram
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) diwajibkan juga untuk ojek dan taksi online bila ingin ke Ibu Kota.
Kata dia, para petugas akan melakukan pemeriksaan STRP di lokasi penyekatan yaitu perbatasan dengan Jakarta.
"Pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
TONTON JUGA:
Syafrin juga menyebut para pengendara ojek dan taksi online juga diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19. Para pengusaha diharuskan mendaftarkan drivernya atau pengemudi untuk mendapatkan STRP.
"Untuk ojek online memang untuk antarkan barang diperbolehkan. Tetapi memang para pekerja ini kita minta untuk tetap mengajukan STRP, driver-nya. Jadi pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," ucap dia.
BACA JUGA:Cerita Lucu Inul Daratista Nonton Ikatan Cinta, Kucingnya Ikutan Nonton, Sampai Tak Berubah Posisi
Aturan untuk Penumpang