Apindo Terima Banyak Keluhan dari Pengusaha Karena Penerapan PPKM Darurat Dinilai Ruwet dan Ambigu

Apindo Terima Banyak Keluhan dari Pengusaha Karena Penerapan PPKM Darurat Dinilai Ruwet dan Ambigu
ILUSTRASI Sidak ke PT Yongjin di Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021).
Editor: Admin Hot News —Jumat, 9 Juli 2021 14:08 WIB

TERASJABAR.ID-Adanya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dikeluhkan oleh berbagai lapisan masyarakat termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat. 

Dalam masa PPKM Darurat yang berjalan sejak 3 Juli 2021 ini, Apindo mengakui menerima banyak keluhan dari para anggotanya di berbagai daerah.

Keluhan ini terjadi karena adanya penerapan PPKM Darurat dengan perbedaan persepsi tajam di lapangan.

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik memberikan contoh, yaitu adanya aturan penerapan 50% operasional di perusahaan esensial.

"50% karyawan yang harusnya masuk ini terkena penyekatan dan tidak bisa menembus sekat tersebut, sehingga terpaksa balik kanan, " ujar Ning, Jumat (9/7/2021).

Dalam masa PPKM Darurat berbagai ruas jalan di beberapa titik memang ditutup. 

Hal ini membuat pengendara harus memutar arah lain untuk menemukan jalan menuju lokasi yang dituju. 

TONTON JUGA:

Padahal kata Ning, karyawan tersebut sangat dibutuhkan kehadirannya di kantor.

"Hal ini terjadi di beberapa tempat, misalnya di Depok dan Bogor. Jadi apa syarat mereka boleh melintasi sekat tersebut? Ini jadi ruwet, karena tidak diatur dengan jelas," ucapnya. 

Hal lainnya yang mengundang perbedaan persepsi, dikatakan Ning terdapat dalam kalimat "Instruksi Menteri Dalam Negeri No 18 tahun 2021.

Dalam aturan tersebut menyebutkan untuk poin e dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik, serta 10%, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. 

"Perusahaan banyak yang harus mengejar ekspor. untuk mereka mampu membayar gaji karyawan ditengah situasi sulit ini.  perusahaan ini juga sudah memiliki IOMKI, dan mereka perusahaan esensial, yang kemudian bekerja menerapkan 2 shifts, dimana shift pertama 50%, shift kedua 50%," ungkapnya. 

Ketika masuk kerja pun tentu para pekerja sudah menerapkan protokol kesehatan

Menurutnya dengan aturan shift 50% seharusnya tidak menjadi masalah karena tidak akan membuat kepadatan di lingkungan pekerjaan. 

BACA JUGA:Salat Jumat di Masjid Agung Kota Sukabumi Tak Digelar, Pengurus Masjid Ikuti Aturan PPKM Darurat

"Lagi pula di dalam instruksi Mendagri tersebut, tidak dituliskan adanya larangan diberlakukannya shift. Tetapi perusahaan-perusahaan ini disidak dan kemudian berurusan dengan hukum," ucap Ningm

Dari hal ini, Apindo menyimpulkan bahwa masih terjadi ketidak sepahaman dalam menterjemahkan instruksi mendagri secara lintas instansi, lintas daerah sehingga penerapan dilapangan berbeda dari satu dan lain daerah.

"Kami paham bahwa kondisi yang ada sekarang betul-betul darurat, dan kami mendukung. Namun dalam pelaksanaannya mohon untuk dilakukan secara seragam dan tidak ambigu, sehingga jelas untuk para pemangku kepentingan," kata Ning. (*)


(SUMBER TRIBUNJABAR,ID)

PPKM Darurat Pengusaha Apindo


Loading...