Polres Kuningan Tindak Tegas Pelanggar PPKM

Polres Kuningan Tindak Tegas Pelanggar PPKM
Editor: Epenz Teras Kuningan —Jumat, 9 Juli 2021 13:22 WIB

Kuningan,Terasjabar.id - Polres Kuningan tidak main-main dalam memberikan sanksi bagi setiap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat . Sejumlah pemilik toko yang melanggar PPKM darurat ditertibkan dan dibawa ke persidangan. Mereka diketahui membiarkan pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak mengecek suhu tubuh dengan menggunakan thermogun serta melanggar pelanggaran lainnya.

Hal itu ditegaskan Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja, Jumat (9/07/2021)
Dikatakan, selama melaksanakan Operasi Yustisi PPKM darurat, Rabu (7/07/2021) ditemukan dua toko yang dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring) karena terbukti melanggar PPKM darurat, ungkap AKP Danu. 

Gambar

"Masing-masing yaitu, toko Mas Macan dan Toko Handphone Olivia yang berada di Jalan Siliwangi Kuningan," terangnya.

Kedua pemilik toko ini, disidang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kuningan dan mereka divonis hukuman denda sebesar Rp 5 juta.

Dijelaskan bahwa, hal tersebut sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Perda No. 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
"Keduanya melanggar pasal 211 ayat (2) huruf E jo pasal 34 ayat (1) perda No. 5 tahun 2021," imbuhnya.

Pelanggaran yang dilakukan 'Toko Mas Macan' tidak menerapkan aturan WFH bagi karyawannya dan tidak menerapkan jaga jarak bagi pengunjung maupun karyawannya padahal, di toko itu tertulis jaga jarak 1 m. Sedangkan toko Hp Olivia, tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh, tidak menyediakan masker dan tidak menyediakan tempat cuci tangan. Paparnya.

Gambar

Selain memberikan penindakan Tipiring, polisi juga memberikan teguran tertulis kepada masyarakat yang berkerumun dan tidak memakai masker.

“Kepada masyarakat kami mengimbau agar membiasakan diri menjalankan Prokes dengan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi Kerumunan dan mengurangi mobilitas demi memutus penyebaran Covid-19," pungkas AKP Danu. (H.Aboy)

Polres KUningan PPKM Darurat Pandemi Covid-19 Pelanggar


Loading...